TRENGGALEK I BIDIK.NEWS – Setelah sukses melaksanakan kegiatan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek saat ini sedang membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Tak menyangka pelamar ternyata membludak, muncul juknis baru dari KPU RI yang menambah masa pendaftaran yang awalnya mulai tanggal 18 Desember hingga tanggal 27 Desember menjadi tanggal 30 Desember sebagai hari akhir pendaftaran.
Dengan merujuk pada Juknis awal (Keputusan KPU Nomor 476), masa pendaftaran adalah tanggal 18-27 Desember 2022. Dengan terbitnya Juknis 534 yang terbit pada tanggal 20 Desember 2022, maka masa pendaftaran ditambah.
KPU RI mengambil Langkah taktis dengan penambahan masa pendaftaran ini karena melihat bahwa di semua kabupaten/kota jumlah pendaftaran membludak.
“Untuk di Trenggalek, hingga tanggal 22 Desember 2022 sekitar ba’da magrib, warga yang sudah mendaftar akun SIAKBA ada 1.256. Jika mereka nanti mengupload berkas kelengkapan persyaratan pendaftaran, maka jumlah itu sudah sekitar 3 kali lipat dari jumlah total kebutuhan PPS yang jumlahnya se-kabupaten Trenggalek 471 personil,” terang Nurani selaku Komisioner KPU Trenggalek dari Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.
Ditamnahkannya, diperkirakan bahwa membludaknya masa pendaftaran terjadi karena faktor mudahnya Teknik pendaftaran melalui aplikasi online yang bernama SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). Dengan aplikasi online ini, para pelamar tak perlu terburu-buru berdatangan ke KPU karena mereka tinggal mengupload berkas pendaftarannya ke sistem tersebut. Dari mana saja bisa dilakukan sepanjang ada internet.
“Juknis 534 tersebut juga mengubah jadwal pelaksanaan tes tulis dan tes wawancara. Tes tulis yang awalnya pada tanggal 2-4 Januari 2023 berubah menjadi tanggal 6-11 Januari 2023. Sedangkan tes wawancara yang awalnya akan digelar pada tanggal 8-10 Januari 2023 diubah menjadi tanggal 15-17 Januari 2023,” jelasnya. (eko)











