KAB.KEDIRI I bidik.news – KPU Kabupaten Kediri memastikan tidak ada bakal calon (Balon) Bupati dan wakil Bupati dari jalur perseorangan yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024 mendatang.
Kepastian itu setelah adanya pengumuman resmi dari KPU kabupaten Kediri tentang penutupan pendaftaran Balon dari jalur perseorangan.
Dari awal dibuka pendaftaran, hingga batas akhir, yaitu tanggal 12 Mei 2024 ,tidak Balon Bupati dan wakil bupati jalur perseorangan yang mendaftar ke kantor KPU.
Menurut Ninik Sumarni, ketua KPU kabupaten Kediri, pendaftaran jalur perseorangan dibuka mulai tanggal 8–12 mei 2024, akan tetapi sampai batas waktu yang ditentukan,yaitu tanggal 12 Mei 2024,tidak ada balon perseorangan yang mendaftarkan diri ke kantor KPU kabupaten Kediri.
“Hingga pukul 23:59 WIB, KPU kabupaten Kediri tidak menerima Balon perseorangan yang datang menyerahkan dokumen sebagai syarat dukungan perseorangan.Sehingga Balon perseorangan Pilkada Bupati dan wakil Bupati kami nyatakan nihil nihil,” Jelas Sumarni.
Lebih lanjut wanita ramah ini menegaskan, pilkada serentak yang dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang,di kabupaten Kediri tidak ada pasangan calon yang mendaftar dari jalur perseorangan.
“Dukungan minimal pemilih dengan berjumlah DPT 1.262.944 sebanyak 82.092 dukungan dari jumlah minimal sebaran di 14 kecamatan yang ada di kabupaten Kediri,” Ujarnya, Senin (23/5/2024).
Perlu diketahui, sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 676/PL.02.2.SD/05/2024, KPU Kabupaten Kediri telah melaksanakan beberapa hal, yaitu jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran kecamatan untuk Bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2024. (eko)











