• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Pemkot Surabaya Masifkan Operasi Rokok Ilegal, Kasatpol PP: Pelanggar Bisa Dihukum 5 Tahun Penjara

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
4 years ago
in SURABAYA
Reading Time: 2 mins read
0
Pemkot bersama Forkopimda Kota Surabaya dan Bea & Cukai Sidoarjo melakukan sosialisasi di Graha Sawunggaling, Rabu (23/11/2022). (ist)

Pemkot bersama Forkopimda Kota Surabaya dan Bea & Cukai Sidoarjo melakukan sosialisasi di Graha Sawunggaling, Rabu (23/11/2022). (ist)

SURABAYA | BIDIK.NEWS – Pemkot Surabaya terus melakukan sosialisasi upaya pencegahan beredarnya rokok ilegal. Pemkot menggandeng jajaran Forkopimda Kota Surabaya beserta Bea dan Cukai Sidoarjo dalam sosialisasi di Graha Sawunggaling, Rabu (23/11/2022).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, sosialisasi pencegahan dan penegakan aturan beredarnya rokok ilegal kali ini ditujukan kepada anggota Satpol PP, anggota TNI (Babinsa) dan Polri (Bhabinkamtibmas) di lingkup kecamatan dan kelurahan se-Kota Surabaya.

“Tujuan dari sosialisasi ini agar para Satpol PP, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas di tingkat kelurahan mengetahui dari ciri – ciri rokok ilegal itu seperti apa. Bukan hanya untuk mengetahui cirinya, akan tetapi dengan sosialisasi ini mereka akan mengetahui bagaimana alur peredarannya,” kata Eddy.

Eddy menyampaikan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas pemkot juga melakukan sosialisasi kepada pedagang dan toko kelontong di 31 kecamatan se-Surabaya. Serta sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat.

“Kemarin tanggal 15 dan 17 November 2022 sudah kami lakukan sosialisasi di 4 kecamatan. Setelah ini kami lakukan kembali sosialisasi di kecamatan lain. Alhamdulillah sambutan dari para pedagang dan masyarakat baik, karena mereka tahu ciri rokok ilegal itu seperti apa,” ucap Eddy.

Eddy menambahkan, apabila setelah dilakukan sosialisasi masih ada masyarakat atau pedagang yang membeli dan menjual rokok ilegal, maka akan dikenakan sanksi pidana. “Hukumannya pidana, maksimal dikenakan hukuman 5 tahun penjara,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Pancoro Agung mengungkapkan, seiring meningkatnya harga bea dan cukai di tahun 2023, tentunya rokok ilegal juga akan semakin signifikan jumlahnya yang beredar. Ksrena itu, pencegahan peredaran dan penindakan rokok ilegal juga harus masif dilakukan bersama Pemkot Surabaya dan TNI/Polri, serta Kejaksaan.

Dalam kurun waktu Januari – November 2022, sambung Agung, Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo telah melakukan penindakan 1.080 rokok ilegal. Jumlah tersebut tentunya merugikan negara kurang sekitar Rp 300 – 400 miliar.

“Ini belum setahun, apa lagi nanti tahun 2023 cukai bakal naik, saya perkirakan jumlah rokok ilegal juga bakal naik jumlahnya. Tentu hal ini harus ada peran serta pemkot dan masyarakat,” ungkap Agung.

Jika rokok ilegal tidak diperangi secara bersama, maka pemerintah pusat akan kesulitan mendeteksi peredarannya. Pemerintah juga akan rugi jika rokok ilegal masih beredar secara masif di tingkat daerah.

“Sesuai Undang – undang No. 39 tahun 2007, uang hasill cukai rokok itu dikembalikan 2%, salah satunya untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum, sehingga penegakan rokok ilegal sangat penting sekali,” sebutnya.

Agung menambahkan, apabila rokok ilegal tidak diberantas secara masif, maka Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima pemerintah daerah juga akan berkurang. Ia berharap, kolaborasi penegakan hukum rokok ilegal bisa terus dilakukan dengan baik.

“Jika penerimaan berkurang, otomatis DBHCHT yang diterima Pemkot Surabaya juga akan berkurang. Maka dari itu, operasi besar – besaran itu harus kita lakukan bersama dengan masyarakat. Karena DBHCHT ini juga akan kembali lagi kepada masyarakat,” pungkasnya.

Related Posts:

  • IMG-20221115-WA0241
    Pemkot Surabaya Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
  • IMG-20220923-WA0003
    Cegah Tawuran Pelajar, Satpol PP Surabaya Blusukan…
  • WhatsApp Image 2023-10-03 at 12.37.59
    Ribuan Buruh Pabrik Rokok Terima BLT dari Pemkot Surabaya
  • WhatsApp Image 2023-08-07 at 16.17.21
    Mutasi Pejabat Pemkot Surabaya, Kasatpol PP Diganti
  • IMG-20230406-WA0175
    Masuki Paskah, Pemkot Surabaya dan Polrestabes…
  • WhatsApp Image 2024-01-13 at 10.09.37
    Pelajar Surabaya yang Terjaring Pesta Miras Dapat…
Previous Post

Sosialisasi Manfaat Program Bagi PIC Perusahaan Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Next Post

Usia Pipa PDAM Diatas 50 Tahun, Pakar Sanitasi Air ITS : Harus Diganti

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Ketua DPRD Banyuwangi Temui Massa Sopir Logistik dan Truk yang Blokade Akses Kantor Pemkab
BANYUWANGI

Ketua DPRD Banyuwangi Temui Massa Sopir Logistik dan Truk yang Blokade Akses Kantor Pemkab

by Nanang Firmansyah
15/10/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, menemui massa sopir logistik dan truk yang menggelar aksi...

Read moreDetails
Momentum HUT Jatim ke 81, Fraksi PKB DPRD Jatim Abdullah Muhdi Dorong Peningkatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Petani di Dapil 11

Momentum HUT Jatim ke 81, Fraksi PKB DPRD Jatim Abdullah Muhdi Dorong Peningkatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Petani di Dapil 11

15/10/2026
PHK Jatim Tembus 6.154 Orang, Fraksi PDI Perjuangan Tagih MJC Buka Peluang Kerja

PHK Jatim Tembus 6.154 Orang, Fraksi PDI Perjuangan Tagih MJC Buka Peluang Kerja

14/10/2026

Bank Jatim Raih Tiga Penghargaan, Perkuat Kinerja Bisnis dan Kualitas Layanan

14/10/2026

Selama 12 Tahun, Pemkab Banyuwangi, PMI dan JFF Kolaborasi Bantu Ribuan Warga Operasi Katarak Gratis

14/10/2026

HUT 81 Pemprov Jatim, Fraksi Demokrat DPRD Jatim M.Sholeh Apresiasi Pembentukan Badan Khusus BUMD

13/10/2026
Next Post
Usia Pipa PDAM Diatas 50 Tahun, Pakar Sanitasi Air ITS : Harus Diganti

Usia Pipa PDAM Diatas 50 Tahun, Pakar Sanitasi Air ITS : Harus Diganti

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Ketua DPRD Banyuwangi Temui Massa Sopir Logistik dan Truk yang Blokade Akses Kantor Pemkab

Ketua DPRD Banyuwangi Temui Massa Sopir Logistik dan Truk yang Blokade Akses Kantor Pemkab

15/10/2026
Momentum HUT Jatim ke 81, Fraksi PKB DPRD Jatim Abdullah Muhdi Dorong Peningkatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Petani di Dapil 11

Momentum HUT Jatim ke 81, Fraksi PKB DPRD Jatim Abdullah Muhdi Dorong Peningkatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Petani di Dapil 11

15/10/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.