• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home JAWA TIMUR

Pemkab Pasuruan Gelar Mudik Gratis, Ini Cara Daftar dan Rutenya

rusdi by rusdi
2 weeks ago
in JAWA TIMUR, PASURUAN
Reading Time: 2 mins read
0
Banner Mudik Gratis Pemkab Pasuruan 2026 Dinas Perhubungan

Banner Mudik Gratis Pemkab Pasuruan 2026 Dinas Perhubungan

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN I bidik.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan membuka program Mudik Gratis 2026 bagi masyarakat Pasuruan dan sekitarnya yang hendak pulang kampung pada Lebaran tahun ini. Program yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Pasuruan ini menyediakan enam unit bus dengan total kapasitas 240 kursi.

Program ini merupakan kolaborasi Pemkab bersama Polres Pasuruan. Pendaftaran dibuka mulai 20 Februari hingga 17 Maret 2026. Adapun keberangkatan diagendakan pada Rabu 18 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, dengan titik kumpul halaman Kantor Satpol PP, Kompleks Perkantoran Raci, Pasuruan.

Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Pasuruan 2026

Selain beberapa ketentuan yang sudah disebutkan, berikut informasi-informasi pelengkap lainnya yang perlu diketahui calon pemudik yang mengikuti program Mudik Gratis Pasuruan 2026.

Bagi peserta yang berdomisili Pasuruan Raya dibuktikan dengan KTP. Bagi peserta yang tinggal di Kabupaten Pasuruan namun KTP luar daerah wajib melampirkan surat keterangan dari RT/RW/tempat bekerja.
Melampirkan Kartu Keluarga (KK) terutama bagi Masyarakat yang mendaftar sekeluarga.

Balita usia di bawah 3 tahun tetap didaftarkan namun tidak mendapat tempat duduk. Dilarang membawa hewan peliharaan, bahan peledak, narkoba, miras, dan makanan yang berbau menyengat selama perjalanan. Segala kerusakan dan kehilangan barang bukan tanggung jawab petugas.

Calon pemudik yang tidak hadir tanpa adanya konfirmasi akan di blacklist dan tidak dapat ikut pada program mudik gratis tahun berikutnya.

Cara Daftar Mudik Gratis Pasuruan 2026.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program Mudik Gratis Pasuruan 2026, pendaftaran dilakukan secara online. Berikut tata cara mendaftar program Mudik Gratis Pasuruan 2026 dirangkum dari laman resminya.

Calon peserta mudik gratis dapat mendaftar secara online dengan memindai kode QR pada poster resmi yang diunggah di akun Instagram @dishubkabpas.

Setelah masuk ke Formulir Pendaftaran Mudik Gratis 2026, silakan mengisi formulir sesuai dengan data diri dan tujuan.

Berikut informasi yang perlu diisi di form pendaftaran;

Nama lengkap sesuai KTP
Alamat tempat tinggal sekarang
Alamat sesuai KTP
Nomor WhatsApp aktif
Memilih rute tujuan
Memilih titik perhentian
Mengisi jumlah pemudik

Mengisi identitas pemudik (pastikan lengkap dan tidak ada yang salah)
Menyetujui beberapa pernyataan persetujuan.

Setelah terdaftar, calon pemudik akan menerima konfirmasi melalui pesan WhatsApp dari petugas untuk memenuhi dokumen persyaratan pendaftaran.

Dari enam bus yang disediakan dalam Mudik Gratis Pasuruan 2026, terdapat enam rute tujuan yang mencakup sejumlah daerah di Jawa Timur hingga perbatasan Jawa Tengah. Rute tersebut meliputi wilayah-wilayah berikut.

Pasuruan-Madiun-Maospati-Ngawi-Solo
Pasuruan-Nganjuk-Madiun-Ponorogo-Pacitan
Pasuruan-Kediri-Tulungagung-Trenggalek
Pasuruan-Lamongan-Babat-Tuban
Pasuruan-Situbondo-Banyuwangi
Pasuruan-Lumajang-Jember.

Pihak Dishub menghimbau mudik gratis ini dimanfaatkan sebaik-baiknya agar perjalanan mudik aman, lancar selamat sampai tujuan. (rusdi)

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2025-02-25 at 15.20.45
    Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan Gelar Mudik…
  • WhatsApp Image 2023-01-16 at 09.17.41
    Dishub Kabupaten Pasuruan Bakal Tambah 538 Titik PJU
  • WhatsApp Image 2026-01-09 at 12.18.57
    Ajukan Banpres Jadikan Kabupaten Pasuruan Lebih Terang
  • WhatsApp Image 2023-06-28 at 11.13.37
    Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan Terus Upayakan…
  • WhatsApp Image 2023-06-13 at 13.33.39
    Bupati HM Irsyad Yusuf Melakukan Peletakan Batu…
  • IMG-20260218-WA0108
    Pemkab Pasuruan Fokus Penanganan Kawasan Kumuh…
Previous Post

Antisipasi Kelangkaan dan Lonjakan Harga Bapokting, Satgas Pangan Polres Madiun Kota Sidak Pasar Besar Madiun

Next Post

Tingkatkan PAD, Perumdam Giri Nawa Tirta Ditopang Tiga Faktor

rusdi

rusdi

RelatedPosts

Tuntut Optimalisasi PAD, Pansus BUMD DPRD Jatim Siapkan Gebrakan Baru
JAWA TIMUR

Tuntut Optimalisasi PAD, Pansus BUMD DPRD Jatim Siapkan Gebrakan Baru

by Rofik hardian
10/03/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Panitia Khusus (Pansus) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DPRD Jawa Timur memastikan bahwa evaluasi kinerja seluruh...

Read moreDetails
Wakil Ketua DPRD Jatim Hidayat Dukung Penuh Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Soroti Peran Kritis Orang Tua

Nelayan Gresik Mengadu ke DPRD Jatim, Minta Ganti Rugi Rumpon Tertabrak Kapal

10/03/2026
Wakil Ketua DPRD Jatim Hidayat Dukung Penuh Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Soroti Peran Kritis Orang Tua

Ketua Komisi C DPRD Jatim Pikir Ulang Anggaran 300 M Untuk Jamkrida

10/03/2026

Wakil Ketua DPRD Jatim Hidayat Dukung Penuh Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Soroti Peran Kritis Orang Tua

10/03/2026

Pemkab Banyuwangi Komitmen Perjuangkan Nasib PPPK Paruh Waktu Di Tengah Keterbatasan Anggaran

10/03/2026

Sentuhan Ramadhan: Disdik Kabupaten Kediri Tebar Kebaikan Melalui Takjil Gratis

10/03/2026
Next Post

Tingkatkan PAD, Perumdam Giri Nawa Tirta Ditopang Tiga Faktor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tuntut Optimalisasi PAD, Pansus BUMD DPRD Jatim Siapkan Gebrakan Baru

Tuntut Optimalisasi PAD, Pansus BUMD DPRD Jatim Siapkan Gebrakan Baru

10/03/2026
Wakil Ketua DPRD Jatim Hidayat Dukung Penuh Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Soroti Peran Kritis Orang Tua

Nelayan Gresik Mengadu ke DPRD Jatim, Minta Ganti Rugi Rumpon Tertabrak Kapal

10/03/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.