BIDIK NEWS | SITUBONDO. Diperkirakan hanya 50 % Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang terserap untuk anggaran tahun 2018 tahap pertama . Terkait hal tersebut , Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Situbondo melalui Kabid Bina Pemdes Yogie Kripsian Syah saat dikonfirmasi mengatakan , ” Hal ini dikarenakan desa yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan, jika persyaratan tersebut terpenuhi
maka dana DD dan ADD bisa langsung dapat dicairkan , ” Ujarnya saat ditemui , Selasa (10/4/2018).
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya pertama diwajibkan menyerahkan SPJ tahun sebelumnya , kedua pemerintah desa tersebut telah menetapkan APBDES ,”Jadi 50% pemerintah desa yang belum bisa mencairkan dikarenakan belum menetapkan APBDES, “terang Yogie.
Lebih lanjut Yogie mengatakan, bahwa ada sistim baru yang harus dilakukan untuk dapat mencairkan dana tersebut, yakni pemerintah desa yang telah menetapkan APBDES dan memasukkan kedalam Aplikasi sistem keuangan. Untuk itu
Yogie berharap pencarian tahap pertama akan rampung dalam waktu dekat ini, jika tidak nantinya akan berdampak pada tahapan berikutnya. Diharapkan penting adanya peningkatan SDM dan peningkatan kapasitas karena hal tersebut akan menunjang kinerja pemerintah desa.(Mashuri)









