• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Pembunuh Janda Lumpur di Vonis 6 Tahun

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Pembunuh Janda Lumpur di Vonis 6 Tahun 1
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | GRESIK – Perkara tindak pidana pencurian yang mengakibatkan korban meninggal dunia , dengan terdakwa Muhammad Khoirul alias Maman alias Gugun warga Jl. Sindujoyo Gg XVIII/85 Gresik, akhirnya divonis 6 tahun penjara oleh Majelis hakim yang diketuai Lia Herawati.
Terdakwa mendapat diskon 2 tahun penjara dari Majelis hakim. Pasalnya pada sidang sebelumnya, JPU Dicky dan Dirgantara menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun , ” Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pencurian HP pada korban, yang menyebabkan korban meninggal dunia. Terdakwa dinilai telah malanggar pasal 365 ayat 3 KUHP, ” tegas Lia Herawati saat membacakan putusan.
Atas vonis ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya Welem Mintarja menyatakan menerima. “setelah kordinasi dengan terdakwa kami selaku kuasa hukum menyatakan menerima atas putusan ini, ” tegasnya.
Hal senada diungkapkan oleh JPU Dirgantara dan Dicky, pihaknya juga menyatakan menerima atas putusan ini.” kami menerima putusan ini, ” tegas Dirgantara.
Terlihat sehabis Majelis hakim membacakan putusan, terdakwa langsung sujud syukur diruang sidang. Hal tersebut dilakukan karena terdakwa merasa hukuman yang diterima tidak seberat yang dibayangkan.
Setelah sidang, Kuasa hukum terdakwa Welem Mintarja mengungkapkan bahwa pihaknya menerima putusan Majelis Hakim. Akan tetapi putusan tersebut kurang memenuhi rasa keadilan. Pasalnya, dalam perkara ini terdakwa tidak ada niatan untuk menghabisi nyawa korban. “waktu itu terdakwa melalui ponselnya meminta izin terlebih dahulu kepada korban untuk bertandang ke rumahnya. Sesampainya di rumah, terdakwa tidak mempersiapkan alat atau senjata untuk membunuh korban. Terdakwa spontan membekap mulut korban sampai meninggal dunia dikarenakan panik korban waktu itu berteriak, ” tegas welem.
Masih menurutnya, pada keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan rumah korban saat kejadian terlihat rapi dan tidak ada kerugiaan kalau korban di bunuh, sehinnga oleh masyarakat langsung dikebumikan.
Akan tetapi perkara ini terkuak, ketika ada dokter forensik yang menerangkan kalau korban tewas karena dibunuh. “anehnya dokter forensik itu tidak pernah dihadirkan dalam persidangan,” tegas Welem.
Seperti diberitakan, pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2017 sekira pukul 01.15 Wib, bertempat di rumah korban di Jln. Sindujoyo Gg.1 Kel Lumpur, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri berupa samsung J2 Prime warna hitam, yang mengakibatkan kematian. (him)

Related Posts:

  • IMG-20200218-WA0049
    Pembunuh di Cafe Penjara Dituntut 15 Tahun
  • terdakwa
    Pembunuh Janda Muda Mulai Disidangkan
  • menolak dihukum
    Pembunuh di Cafe Penjara Divonis 15 Tahun.
  • terdakwa pembunuhan
    Pembunuh Janda Lumpur Akan Segera Diadili
  • terdakwa setelah di vonis
    Bunuh Mandornya Hingga Tewas Di Vonis 2 tahun 8 bulan
  • IMG-20190227-WA0018
    Nyolong HP OPPO Divonis 5 Bulan.
Previous Post

Bank Danamon Tingkatkan Ekonomi Pasar Rakyat

Next Post

Ricuh ! Sidang Perdana Kasus Sipoa, Terdakwa Diteriaki Maling

Ida

Ida

RelatedPosts

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi
JAWA TIMUR

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi

by rusdi
12/01/2026
0

PASURUAN I bidik.news - RSUD Grati terus berbenah dan mengedepankan layanan kesehatan untuk masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan menambah jumlah...

Read moreDetails
Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

12/01/2026
Polisi Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Tawangmangu–Plaosan

Polisi Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Tawangmangu–Plaosan

12/01/2026

Tingkatkan Nilai Ekonomis, Komisi D DPRD Jatim Usulkan Pengelolaan Iklan Trans Jatim Melalui Skema BUMD atau Pihak Ketiga

12/01/2026

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

12/01/2026

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
Next Post
Ricuh ! Sidang Perdana Kasus Sipoa, Terdakwa Diteriaki Maling

Ricuh ! Sidang Perdana Kasus Sipoa, Terdakwa Diteriaki Maling

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi

12/01/2026
Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

12/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.