BIDIK NEWS | GRESIK – Perkara tindak pidana pencurian yang mengakibatkan korban meninggal dunia , dengan terdakwa Muhammad Khoirul alias Maman alias Gugun warga Jl. Sindujoyo Gg XVIII/85 Gresik, akhirnya divonis 6 tahun penjara oleh Majelis hakim yang diketuai Lia Herawati.
Terdakwa mendapat diskon 2 tahun penjara dari Majelis hakim. Pasalnya pada sidang sebelumnya, JPU Dicky dan Dirgantara menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun , ” Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pencurian HP pada korban, yang menyebabkan korban meninggal dunia. Terdakwa dinilai telah malanggar pasal 365 ayat 3 KUHP, ” tegas Lia Herawati saat membacakan putusan.
Atas vonis ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya Welem Mintarja menyatakan menerima. “setelah kordinasi dengan terdakwa kami selaku kuasa hukum menyatakan menerima atas putusan ini, ” tegasnya.
Hal senada diungkapkan oleh JPU Dirgantara dan Dicky, pihaknya juga menyatakan menerima atas putusan ini.” kami menerima putusan ini, ” tegas Dirgantara.
Terlihat sehabis Majelis hakim membacakan putusan, terdakwa langsung sujud syukur diruang sidang. Hal tersebut dilakukan karena terdakwa merasa hukuman yang diterima tidak seberat yang dibayangkan.
Setelah sidang, Kuasa hukum terdakwa Welem Mintarja mengungkapkan bahwa pihaknya menerima putusan Majelis Hakim. Akan tetapi putusan tersebut kurang memenuhi rasa keadilan. Pasalnya, dalam perkara ini terdakwa tidak ada niatan untuk menghabisi nyawa korban. “waktu itu terdakwa melalui ponselnya meminta izin terlebih dahulu kepada korban untuk bertandang ke rumahnya. Sesampainya di rumah, terdakwa tidak mempersiapkan alat atau senjata untuk membunuh korban. Terdakwa spontan membekap mulut korban sampai meninggal dunia dikarenakan panik korban waktu itu berteriak, ” tegas welem.
Masih menurutnya, pada keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan rumah korban saat kejadian terlihat rapi dan tidak ada kerugiaan kalau korban di bunuh, sehinnga oleh masyarakat langsung dikebumikan.
Akan tetapi perkara ini terkuak, ketika ada dokter forensik yang menerangkan kalau korban tewas karena dibunuh. “anehnya dokter forensik itu tidak pernah dihadirkan dalam persidangan,” tegas Welem.
Seperti diberitakan, pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2017 sekira pukul 01.15 Wib, bertempat di rumah korban di Jln. Sindujoyo Gg.1 Kel Lumpur, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri berupa samsung J2 Prime warna hitam, yang mengakibatkan kematian. (him)











