BIDIK News | SURABAYA – Suci Anis (25), warga jl. Tenggilis Mulya, Surabaya, seorang terdakwa kasus kejahatan terhadap nyawa, yang membunuh anak kandungnya usai melahirkan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (10/12)
Sidang yang di gelar di ruang Sari 1 tersebut, dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana, dan jaksa penuntut umum (JPU) Marshandi dari Kejari Surabaya, masuk pada agenda sidang pemeriksaan saksi.
Kasus pembunuhan ini terungkap, ketika saksi Agus Rohmat menemukan sebuah tas plastik(kresek,red) berwarna merah di belakang rumah terdakwa, dalam kondisi sudah tidak bernyawa lagi.
” Saya temukan tas kresek di belakang rumahnya(Suci Anis), isinya bayi yang sudah mati.” kata Agus Rohmat yang juga sepupu terdakwa.
Mengetahui hal tersebut, Agus kemudian melaporkan temuannya ada bayi yang mati didalam tas kresek kepada kakaknya, saksi Iksfanudin. Tak menunggu lama, Iksfanudin dan Agus langsung melaporkan kejadian itu ke kantor polisi terdekat.
” Saya langsung laporkan ke Polsek kalau ada bayi yang mati di dalam tas kresek itu pak hakim.” jelas Iksfanudin
Ibu kandung terdakwa, Sutimah, ketika di periksa mengatakan bahwa pada awalnya, tidak mengetahui jika anaknya, terdakwa Suci Anis, yang membunuh bayi dalam tas kresek yang ditemukan Agus tersebut.
” Saya ngga tahu pak hakim, kalau yang bunuh itu Suci. Saya tahunya, waktu saya tanya langsung ke dia (Suci). Terus dia mengaku kalau memang dia yang bunuh, katanya takut ketahuan. Lalu saya sendiri yang laporkan dia ke polisi.” kata Sutimah.
Makin, ayah terdakwa pun mengatakan hal yang sama. Bahwa dirinya juga ikut melaporkan anaknya ke polisi.
Terpisah, saat terdakwa Suci menjalani pemeriksaan, seluruh keterangan para saksi dibenarkan olehnya. Terdakwa yang sempat menangis saat ditanya hakim Cokorda, mengatakan bahwa dirinya sendiri yang melakukan proses kelahiran anaknya sendiri, yang dibunuhnya dengan cara membekap mulut hidung bayi tersebut.
“Benar pak hakim. Saya takut keluarga tahu semua.” kata Suci
Terdakwa menambahkan, saat itu dirinya ketakutan apabila keluarga mengetahui bahwa dirinya hamil dan melahirkan. Bayi yang di kandungnya, diakui hasil dari hubungan intimnya dengan sang pacar yang bernama Bangun Alfian Sentosa alias Rendi.
Atas perbuatannya terdakwa di ancam dengan pasal 341 KUHP, dan pasal 80 ayat (1),(3) dan (4) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (j4k)











