SURABAYA|BIDIK NEWS – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menyidangkan perkara dugaan penggandaan data kartu kredit milik Warga Negara Asing (WNA) United State Amerika (USA) yang melibatkan Anggi Affiansyah sebagai terdakwa, Senin (2/9/2019).
Sidang digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik Prihandini dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Pada dakwaan dijelaskan, bahwa terdakwa Anggu pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2019 sekitar pukul 20.30 WIB dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepda Sistem Elektronik orang lain yang tidak berhak.
“Terdakwa ditangkap karena telah melakukan tindak pidana illegal akses dengan cara mengambil data kartu kredit milik orang lain dari luar negeri (AS),” ujar jaksa membacakan berkas dakwaannya.
Tindakan ilegal ini dilakukan terdakwa dalam kurun waktu 2012 sampai dengan 2016, kemudian berhenti selama 3 tahun dan mencoba memulai kembali pada bulan April 2019.
Dijelaskan pula, terdakwa mendapatkan data CC dari web (blog / facebook) dan membeli dari teman. Setelah itu terdakwa Generate ( mengambil turunan nomor kartu kredit dengan menggunakan tools yang ada di internet ) melalui web; Setelah mendapatkan CC ( data kartu kredit ), CC (data kartu kredit) tersebut terdakwa gunakan untuk berbelanja barang.
Cara terdakwa dalam melakukan pembelian kartu kredit dengan cara transfer menggunakan rekening BCA dengan No. Rek 5120323140 an. Anggi Affianyah, sedangkan kartu kredit yang digunakan untuk belanja adalah kartu kredit random yang kemudian oleh terdakwa dilakukan generate. Terdakwa melakukan pembelian barang tersebut dengan melakukan koneksi dengan internet.
Terdakwa ditangkap saat berada di jalan Jemur Sari depan Mini Market Indomaret Jemursari Kota Surabaya, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di jalan Menanggal Indah 8 No. 11 Rt. 2 Rw. 7 Kel. Dukuh Menanggal Kec. Gayungan Kota Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa, 1 buah HP samsung galaxy Note 9 warna hitam dengan Imei 359443091656479 dan 359443091656477 nomor simcard 08122408966, 1 unit laptop merk Dell Inspiron N4010 warna hitam.
Bahwa penjualan hasil Carding, terdakwa menggunakan media online (Bukalapak dengan akun Pak Toyib ), dan terdakwa mendapat hasil sejak kurun waktu 2015 sampai dengan 2016 yang jika barang tersebut dirupiahkan sebesar Rp.50 juta dan hasil penjualan barang tersebut terdakwa kumpulkan untuk menikah.
“Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 32 ayat (2) Jo. Pasal 48 ayat (2) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terpisah, saat dikonfirmasi, juru bicara PN Surabaya Martin Ginting membenarkan pihaknya tengah memeriksa perkara tersebut. “Perkara teregister bernomor 2322/ Pid.Sus/2019/ PN SBY,” ujarnya. (j4k)











