• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home BISNIS

Pembayaran Tiket KA LinkAja Bermasalah, KPPU Tegur PT. KAI 

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
6 years ago
in BISNIS
Reading Time: 2 mins read
0
Monopoli pembayaran LinkAja bentuk perlakuan usaha diskriminatif oleh PT. KAI terhadap pelaku usaha penyedia dompet elektronik lainnya, seperti OVO, GoPay, Dana. Karena berpotensi merugikan masyarakat. (Ist)

Monopoli pembayaran LinkAja bentuk perlakuan usaha diskriminatif oleh PT. KAI terhadap pelaku usaha penyedia dompet elektronik lainnya, seperti OVO, GoPay, Dana. Karena berpotensi merugikan masyarakat. (Ist)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) minta, Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) yang baru, Didiek Hartantyo agar mengedepankan persaingan usaha yang sehat dalam kerja sama bisnis perusahaan yang dipimpinnya dengan berbagai jenis pelaku usaha.

Upaya itu ditujukan guna memberikan kesempatan yang sama bagi pelaku usaha yang bukan BUMN untuk dapat bekerja sama dengan PT. KAI. Permintaan itu disampaikan KPPU terkait kebijakan PT. KAI menggunakan dompet elektronik LinkAja sebagai satu-satunya cara pembayaran di KAI Access untuk pemesanan tiket layanan KA untuk daerah/lokal tertentu (KA Lokal).

Guntur S. Saragih, jubir dan Anggota KPPU, Jumat (15/5/2020) mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan PT. KAI pada 1 September 2019 menyebutkan, bahwa pelayanan pemesanan tiket KA Lokal hanya dapat dilakukan secara online melalui aplikasi KAI Access dan dengan pembayaran menggunakan LinkAja.

Sementara penjualan di loket stasiun hanya berlaku untuk pembelian secara langsung, yakni mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan. Hal ini berbeda dengan penjualan tiket KA jarak jauh (antar kota) yang membuka berbagai opsi pembayaran seperti payment point, gerai ritel, kartu kredit/debit, dan ATM/Mobile Banking/Internet Banking.

“Seharusnya KAI lebih terbuka dan menyediakan banyak cara pembayaran atas semua layanannya. Mengingat KA salah satu cabang produksi yang vital dan strategis dalam aktivitas ekonomi. Sehingga wajib mengedepankan optimalisasi fungsi pelayanan publik.” ujarnya.

Sebagai informasi, LinkAja merupakan perusahaan pembayaran elektronik dibawah naungan PT. Fintek Karya Nusantara (Finarya) yang sahamnya dimiliki oleh berbagai perusahaan BUMN, termasuk PT. KAI.

“Memperhatikan jumlah pengguna KAI Access yang mencapai 3,8 juta pengguna, tentunya monopoli pembayaran LinkAja merupakan bentuk perlakuan usaha diskriminatif oleh PT. KAI terhadap pelaku usaha penyedia dompet elektronik lainnya, seperti OVO, GoPay, Dana. Karena berpotensi merugikan masyarakat,” ungkap Guntur.

KPPU menenggarai, kerja sama bisnis yang dilakukan PT. KAI dengan LinkAja ini terkait dengan semangat sinergitas BUMN, termasuk sinergitas dengan anak perusahaan BUMN dan afiliasinya. Menurut KPPU, sinergitas BUMN memang penting, khususnya untuk meningkatkan akses atau manfaat perusahaan kepada publik.

“Namun pada aspek bisnis atau komersil, pelaku usaha non BUMN tetap harus diberikan kesempatan yang sama untuk bersaing dengan BUMN dan turut berkontribusi dalam penyediaan barang dan layanan publik. Khususnya yang terkait dengan bidang usaha PT. KAI, yaitu layanan transportasi KA di Indonesia,” tegasnya.

Related Posts:

  • IMG-20230825-WA0123
    Komisi VI DPR RI & KPPU: Pentingnya Peningkatan…
  • IMG-20220409-WA0012
    KPPU Terbitkan Regulasi Kepatuhan Persaingan Usaha
  • IMG-20230414-WA0064
    KPPU Terbitkan 3 Peraturan Baru Hukum Persaingan Usaha
  • har
    KPPU Belum Temukan Ada Dugaan Pelanggaran…
  • kppu sehat
    KPPU Ajak Kemendag Berkoordinasi Usut Mafia Migor
  • IMG-20231122-WA0072
    KPPU & Pemprov Jatim Perbaharui Kerjasama
Previous Post

Perpers No.64/2020 Klaim Prioritaskan Peserta Klas III

Next Post

Lima Pasien Dari Klaster Temboro Semakin Membaik                               

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Lima Pasien Dari Klaster Temboro Semakin Membaik                               

Lima Pasien Dari Klaster Temboro Semakin Membaik                               

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.