• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Pelunasan Hutang Tak Sesuai Perjanjian, Nasabah BRI Ini Merasa Dirugikan

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Pelunasan Hutang Tak Sesuai Perjanjian, Nasabah BRI Ini Merasa Dirugikan 1
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | BANYUWANGI – PT. Antigo Banyuwangi benar-benar dibuat kesal dan merasa dirugikan terkait pelayanan yang diberikan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Wilayah (Kanwil) Malang.

Sebagai nasabah, PT. Antigo Banyuwangi berniat melunasi hutang atau tanggungan kreditnya, namun pihak BRI Kanwil Malang tidak segera mengembalikan jaminan, malah menentukan pembayaran pelunasan kredit yang tidak sesuai dengan perjanjian.

Direktur PT. Antigo Banyuwangi berinisial TW, melalui Komisaris, Danu B. mengungkapkan, awalnya nasabah memiliki pinjaman sejumlah uang sebesar 4,7 milyar di Bank BRI Cabang Banyuwangi, dan agunannya itu berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) terdiri dari tiga rumah yang lokasinya berada di tiga Kabupaten, yaitu Banyuwangi, Kediri dan Malang.

“Pinjaman itu untuk modal kerja,” ujar Danu.

Menurutnya, pada hari Senin (30/07) kemarin, nasabah bermaksud melunasi tanggungan pinjaman yang di Malang. Karena pinjaman sebesar 4,7 milyar itu terpisah, namun pinjaman tersebut menjadi satu kesatuan. Untuk pinjaman yang di BRI Kanwil Malang sebesar 1,475 milyar, sedangkan sisanya ada di Banyuwangi dan Kediri.

“Nasabah mau melunasi pinjaman yang di Malang itu melalui BRI Cabang Banyuwangi, karena berkasnya masuk melalui BRI Cabang Banyuwangi, hanya waktu itu persetujuannya lewat BRI Kanwil Malang,” cetusnya.

Namun, lanjut Danu, setelah pokok pinjaman sebesar 1,475 milyar tersebut dibayar di BRI Cabang Banyuwangi, pihak BRI Kanwil Malang melalui Wakil Pimpinan berinisial BP tidak menyetujui (acc). Padahal menurut petugas BRI Cabang Banyuwangi, berkas pelunasan sudah dibawa ke BRI Kanwil Malang, kemudian diterima oleh Kepala bagian kredit, terus ke penyelia kredit, bahkan telah sampai ke meja BP selaku Wakil Pimpinan Kanwil BRI Malang. Namun ternyata, berkasnya tidak di acc oleh BP dengan alasan pelunasan harus sebesar 2 milyar, padahal pokok pinjaman nasabah sebesar 1,475 milyar, dan bunganya juga sudah dilunasi.

“Usut punya usut, tidak di acc nya pelunasan kredit itu, diduga BP ingin menguasai rumah yang menjadi jaminan kredit nasabah itu, karena setelah di apraisal, rumah itu di lelang dipasaran harganya mencapai 5 milyar,” bebernya.

Ironisnya lagi, imbuh Danu, sebelumnya nasabah juga pernah melakukan pembayaran melalui transfer sebesar 350 juta, jadi total yang di bayarkan nasabah yaitu sebesar 1,850 milyar.

“Karena pihak BRI Kanwil Malang bersikukuh pelunasan harus sebesar 2 milyar, dan nasabah tidak punya dana yang sebesar itu, akhirnya nasabah minta kepada BRI Kanwil Malang untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan itu dan meminta tambahan waktu untuk pelunasan. Kemudian nasabah mengeluh kepada saya, dan saya langsung berkonsultasi kepada teman-teman lawyer handal yang ada di pusat, dan teman lawyer saya itu bilang akan komunikasi dengan pejabat BRI, BI dan OJK,” jelas Danu.

Kemudian, pada Kamis (02/08) sekitar jam 14.00 Wib, nasabah tiba-tiba mendapat telepon dari BRI Kanwil Malang, menurut petugas yang menelpon nasabah tersebut mengatakan bahwa uangnya sudah ditransfer, namun pimpinannya atau BP tetap menginginkan pelunasan sebesar 2 milyar tersebut.

Dalam hal ini, ditegaskan Danu, nasabah merasa sangat dirugikan, maka dari itu pihaknya melalui pengacara akan melakukan langkah-langkah, diantaranya akan mengirim surat somasi kepada pejabat BRI Kanwil Malang tersebut.

“Minggu ini akan kita somasi, jika tidak dihiraukan maka kita akan menempuh jalur hukum,” tegas Danu.

Sementara, Wakil Pimpinan Kanwil BRI Malang, BP saat dikonfirmasi via telepon selulernya membantah kalau nasabah PT. Antigo Banyuwangi telah melakukan pelunasan, bahkan dirinya menyebut nasabah tersebut masih ada tunggakan yang harus dilunasi.

“Saya belum tahu laporannya, itu mungkin masih di Banyuwangi,” kata BP.

Saat disinggung kalau nasabah telah melakukan pelunasan sebesar 1,475 milyar, BP mengaku belum mengetahui dan belum menerima berkas pelunasan tersebut. Ketika ditanya terkait keinginannya pelunasan harus sebesar 2 milyar, BP enggan menjawab.

“Syukur Alhamdulillah kalau sudah dilunasi, tapi saya belum tau persis datanya, besok saja hari senin datang ke kantor, saya lagi libur sekarang,” tutupnya.(nng)

Related Posts:

  • IMG-20181011-WA0022
    Merasa Dirugikan, Nasabah KSP ABM Wadul Dinas Koperasi
  • IMG-20231006-WA0037
    Lakukan Cessie Sepihak, Bank CIMB Niaga Dilaporkan…
  • IMG-20191209-WA0088
    Kuasa Hukum Sebut Perkara Bos KSU Arta Srikandi…
  • IMG-20210506-WA0029_copy_800x640
    Sidang Perkara Cek Blong
  • abdul haris
    Niat Bayar Pinjaman, Anggota KSU Arta Srikandi Malah…
  • Direktur CV. Karya Bakti 2 Ngaku Ditipu Oknum PNS Banyuwangi
    Direktur CV. Karya Bakti 2 Ngaku Ditipu Oknum PNS Banyuwangi
Previous Post

Daihatsu Pajang Produk Special Edition di GIIAS 2018

Next Post

Menuju Banyuwangi Tertib Adminduk, Dispendukcapil Buka Layanan Jemput Bola

Ida

Ida

RelatedPosts

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar
JAWA TIMUR

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

by Rofik hardian
03/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Maraknya kasus kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Jawa...

Read moreDetails
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

03/05/2026

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026
Next Post
Menuju Banyuwangi Tertib Adminduk, Dispendukcapil Buka Layanan Jemput Bola

Menuju Banyuwangi Tertib Adminduk, Dispendukcapil Buka Layanan Jemput Bola

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.