SURABAYA | bidik.news – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilaksanakan oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak di kantor PT APBS dan kantor Pelindo Regional 3.
Karlinda Sari, Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, menegaskan bahwa pihaknya siap kooperatif dan memberikan kerja sama yang diperlukan selama proses hukum berjalan.
“Kami pastikan bahwa manajemen bersikap terbuka dan kooperatif, serta memberikan akses kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Karlinda dalam keterangan pers, Kamis (9/10/2025).
Menurut Karlinda, kehadiran Tim Kejari Tanjung Perak di kantor Pelindo Regional 3 merupakan bagian dari proses pengumpulan data dan informasi. Pihaknya memastikan bahwa kegiatan operasional PT APBS maupun Pelindo tetap berjalan normal.
“Layanan kepada para pengguna jasa tetap berjalan sebagaimana mestinya. Komitmen kami adalah menjaga kelancaran aktivitas kepelabuhanan dan pelayanan dengan lancar,” pungkas Karlinda.
Seperti diberitakan, Kejari Tanjung Perak Surabaya mulai menyelidiki secara serius dugaan kasus korupsi di lingkungan PT Pelindo Regional 3 Sub Regional Jawa. Langkah awal dilakukan dengan penggeledahan di kantor Pelindo Sub Jawa, Kamis (9/10), terkait proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak senilai Rp196 miliar.
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, bersama Tim Pidana Khusus (Pidsus) dan didampingi Tim AMC Asintel Kejati Jatim.
“Selain di kantor Pelindo Sub Jawa, kami juga melakukan penggeledahan di kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Keduanya dilakukan berdasarkan penetapan PN Tipikor Surabaya,” ungkap Ricky.
Menurut Ricky, penyidik tengah menelusuri dugaan penyimpangan dalam proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan yang dikerjakan bersama antara PT Pelindo Regional 3 Sub Jawa dan PT APBS selama periode 2023-2024.
“Nilai kegiatan mencapai Rp196 miliar. Dari hasil penggeledahan, kami menyita sejumlah dokumen penting dan beberapa unit laptop yang berkaitan dengan kontrak kegiatan tersebut,” jelasnya.
Penyidik kini tengah menelaah dokumen yang disita untuk mencari indikasi aliran dana tidak semestinya serta memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan proyek tersebut. Dugaan sementara, terdapat ketidaksesuaian antara nilai pekerjaan dan realisasi di lapangan.