SURABAYA | bidik.news – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 memberi tanggapan terkait penyitaan sejumlah uang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun anggaran 2023-2024.
Karlinda Sari, Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa saat ini telah dilakukan proses penyitaan uang sejumlah Rp70 miliar oleh Tim Penyidik Kejari Tanjung Perak terhadap PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), dan dana tersebut telah dititipkan ke kas Kejari Tanjung Perak sebagai bagian dari proses penyidikan yang berlangsung.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyatakan komitmen penuh untuk bersikap kooperatif serta transparan mendukung langkah aparat penegak hukum. Kami percaya proses ini akan berjalan objektif dan profesional,” ujar Karlinda, Rabu (5/11/2025).
Karlinda menambahkan, sejak awal proses ini berlangsung, perusahaan telah dan akan terus memberi kerja sama penuh dalam setiap tahapan proses hukum yang dijalani mulai dari pemeriksaan maupun permintaan keterangan yang dibutuhkan aparat penegak hukum.
Selain itu, komunikasi dan koordinasi yang baik juga aktif dijalin dengan Kejari Tanjung Perak. Hal ini menandakan sinergi antar lembaga dalan upaya penanganan permasalahan hukum yang berjalan.
“Pelindo terbuka dan kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kami telah memenuhi seluruh berkas dan data yang diperlukan untuk mendukung pendalaman permasalahan ini,” ujar Karlinda.
Pelindo Regional 3 juga berharap agar publik dapat memberi ruang bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, sembari tetap menjaga objektivitas dan kepercayaan terhadap proses hukum yang berlaku. Pelindo berkomitmen menjaga tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta memastikan kegiatan usaha berjalan secara bersih dan akuntabel.











