GRESIK I bidik.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melalui bidang intelijen melakukan penyuluhan hukum di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Gresik pada Rabu (05/10/2025).
Bertempat di aula MAN 1 Gresik, penyuluhan hukum diikuti oleh 95 peserta dari tenaga pendidik, staff dan Komite sekolah.
Kegiatan ini diharapkan memberikan edukasi hukum terkait peraturan yang melekat baik dari segi pengelolaan keuangan sekolah maupun lainnya. Sehingga pihak sekolah dapat menerapkan pengelolaan scara benar dan tidak melanggar aturan.
Kepala Sub Seksi II Intelijen Kejari Gresik, Rifqi El Farabi menyebut kegiatan memfokuskan pada tindakan preventif terhadap hal yang menimbulkan konsekuensi hukum, baik administratif maupun pidana.

“Penjelasan tentang Peraturan Pemerintah tahun 2010 sangat jelas diatur tentang larangan pendidik dan tenaga kependidikan,” tegas Farabi sapaan akrabnya.
Tidak hannya itu, Farabi juga berpesan agar pihak pengelola sekolah menggunakan anggaran dengan sebaik-baiknya, disesuaikan dengan peruntukannya dan juga membuat laporan keuangan yang benar.
Dijelaskannya, Kejari Gresik saat berupaya dan fokus pada langkah pencegahan agar anggaran pendidikan tidak dikorupsi. Untuk itu, pihaknya berharap agar pengelola sekolah untuk tidak segan-segan melakukan konsultasi jika tidak paham tentang aturan penggunaan anggaran.
“Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah korupsi anggaran pendidikam diantaranya, cara sistemik dan struktural yakni reformasi birokrasi agar lebih transparan dan akuntabel. Layanan digitalisasi mengurangi interaksi langsung yang memicu suap dan perkuatat sistem pengawasan baik internal maupun eksternal,” tambahnya didampingi Aldino Ahmad Ossama, Jaksa Kejari Gresik.
Selain itu, ada cara Abolisionisti, yakni menghapus birokrasi yang terlalu panjang dan rumit, menghapus sistem atau budaya yang mendukung praktik gratifikasi.
Terakhir, cara Moralistik dengan pendidikan anti korupsi, mengkampanyekan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas dan meneladani pemimpin bersih dan jujur.
“Maka harus ada pengawasan Internal sekolah, membuka posko pengaduan pungli di sekolah dan Whistleblowing System atau pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.
Kepala MAN 1 Gresik, Drs. H. Muhari, M.Pd., menyampaikan apresiasinya atas kegiatan penyuluhan tersebut. Menurutnya, pemahaman hukum bagi tenaga pendidik dan komite sekolah sangat penting agar pengelolaan anggaran dan pembangunan infrastruktur di lingkungan madrasah berjalan sesuai aturan.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat agar para guru dan komite sekolah memahami aspek hukum, baik dalam mengelola keuangan maupun pembangunan sarana sekolah. Dengan demikian, tidak ada celah bagi penyimpangan,” ujar Muhari.
Melalui kegiatan ini, MAN 1 Gresik berharap sinergi dengan Kejari Gresik dapat terus terjalin untuk membangun budaya transparansi, integritas, dan akuntabilitas di dunia pendidikan, khususnya di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Gresik. (him)











