SURABAYA – Ada kabar baik bagi para pekerja informal. BPJS Ketenagakerjaan (BPKAMSOSTEK) tidak hanya berlaku bagi pekerja formal, tapi juga pekerja informal. Misal pedagang di pasar, ojek online, sopir angkot, petani.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Indra Iswanto menjelaskan, para pekerja informal bisa masuk dalam program Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). “Pekerja informal dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ujar,” Indra, Selasa (8/2/2022).
Indra menjelaskan, pekerja informal atau pekerja BPU yang dimaksud adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari usahanya tersebut.
“Dengan iuran yang sangat terjangkau, pekerja dapat terlindungi dari risiko saat bekerja serta peserta memperoleh beragam manfaat, yakni perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Selain itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan,” tutur Indra.
Sementara itu, jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta. Dan 2 anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta.
“Hanya dengan Iuran per bulan untuk 2 program (JKK & JKM) mulai dari Rp16.800 (dengan dasar upah Rp 1 juta). Sedangkan untuk 3 program (JKK, JKM & JHT) cukup menambah Rp 20.000 atau total menjadi Rp 36.800, peserta sudah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Untuk mendaftar menjadi peserta bisa dilakukan dengan berbagai cara, yakni :
-
Secara online : Untuk mendaftar secara online, dilakukan melalui website bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu. Selain itu bisa melalui website pasar polis.
-
Secara offline : Dapat juga melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan, Perisai, Wadah, “Kami menghimbau kepada pekerja informal yang berada di wilayah surabaya untuk dapat pendaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan dan meningkatkan kenyamanan saat melakukan pekerjaan,” tutup Indra.












