SURABAYA|BIDIK – Tiga Orang Pengguna Narkoba jenis Sabu-sabu ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya yakni pasangan pasutri (pasangan Suami Istri) dan Babby Sisternya
Ketiga tersangka adalah, Jimmy (55) dan Agnes (33) serta pembantunya bernama Suryani (28) mereka ditangkap dijalan Dukuh Pakis Surabaya,Rabu (3/05)
Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo mengatakan, berawal informasi dari masyarakat bahwa dikediaman Jimmy sering kali dibuat pesta Sabu-sabu.
“Kemudian petugas melakukan penggerebekan dan menggeledah rumah Jimmy dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu,” Ujar Mantan Polsek Asemrowo.
Setelah dilakukan penggerebekan digeledah seluruh isi rumah barang haram haram itu diselipkan dibalik baju Suryani (pembantu Jimmy).
Kepada petugas pasangan pasutri ini mengaku mengkonsumsi sabu bersama-sama dan tidak untuk diedarkan kepada pelanggan
“Kami masih mendalami motif pasutri ini karena didalam rumahnya kami juga menemukan klip sabu dan sabu di kemas siap edar,” beber Anton di Mapolrestabes Surabaya
Barang bukti tersebut berupa satu buah pipet kaca, 25 pipet kosong, satu buah timbangan, satu buah bong dan satu buah dompet.
Selain itu, juga ada tiga poket plastik berisi 16 butir pil exstacy seberat 5, 62 gram, setengah butir pil happy five, satu poket berisi serbuk keytamin seberat 0,35 gram, lima poket plastik klip kosong, 16 poket sabu dengan berat total 10,75 gram dan alat timbangan.
Pasutri Jimmy dan Agnes dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 Ayat 1 KUHP. Subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 jo pasal 71 UU Rl No.5 tahun 1997 tentang psikotropika
Tak hanya itu saja, tersangka juga dijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang kesehatan.(riz)



