Gresik – Memasang Baner dengan tulisan menghina, terdakwa Kholis (38) warga Jl. Mayjen Sungkono 5A Desa Prambanan dan terdakwa Suliono (51) warga Jagongan Kelurahan Gulumantung Kebomas, diseret ke meja hijau oleh JPU Alifin N Wanda.
Akibat tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa dengan cara membuat foto dan baner berisi tulisan menghina, keduanya di dakwa dengan pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam dakwaannya, jaksa Alifin menyatakan bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016 sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di lahan pergudangan PT.Bumi Benowo beralamat di Desa Prambanan, kedua terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana dengan cara menyerang kehormatan atau nama baik seseorang yang dilakukan melalui tulisan, gambar yang dipertunjukkan ke muka umum.
Perbuatan tersebut dilakukan kedua terdakwa kepada saksi korban Felix Soesanto. Tulisan di baner yang dibentangkan di didepan lahan pergudangan milik saksi korban dan dapat dilihat atau dibaca orang banyak. Tulisan Nyodot dan foto saksi korban di baner tersebut yang permasalahkan. Pasalnya, istilah Nyodot mempunyai arti mengambil atau menguasai secara tidak sah atau diam diam.
Aksi nekat kedua terdakwa yang membuat baner ini di picu pada masalah jual beli tanah yanh dilakukan antara ahli waris yakni terdakwa Suliono dan Felix Soesanto (di gugat perdata dan belum di putus di PN Gresik, red).
Sementara itu, terdakwa Suliono juga menjadi terdakwa dalam perkara pemalsuan surat bersama dengan ibunya Ayuni dan Kades Prambanan Feriantono. Dalam waktu dekat perkara ini akan segera di sidangkan di PN Gresik.
Sidang dengan ketua Majelis Hakim Agung Ciptoadi ini akhirnya ditunda Kamis depan dengan agenda Eksepsi dari kuasa hukum kedua terdakwa. (Him)









