• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Paksa Hadirkan Saksi dan Notaris ke Persidangan, Hakim Semprot PH Henry J Gunawan

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 3 mins read
0
Henry dan Istri, serta Penasehat hukum di PN Surabaya

Henry dan Istri, serta Penasehat hukum di PN Surabaya

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Sidang lanjutan kasus pemalsuan keterangan pernikahan yang menjerat Bos PT Gala Bumi (GBP) Henry J Gunawan dan Istri, Iuneke Anggraini sebagai terdakwa diwarnai debat kusir antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dengan tim penasehat hukum kedua terdakwa dan ketua majelis hakim Dwi Purwadi.

Aksi protes dilayangkan tim penasehat hukum kedua terdakwa yang ngotot meminta agar saksi Teguh Kinarto, Komisaris PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) dihadirkan dalam persidangan, meski JPU Ali Prakoso telah menyampaikan alasan ketidakhadiran saksi dikarenakan sedang mengalami masa perawatan pasca operasi, sehingga keterangan saksi Teguh Kinarto dianggap telah dibacakan.

“Keberatan saudara akan kami catat. Kalau jaksa merasa pembuktian sudah cukup ya sudah, giliran saudara yang siapkan saksi meringankan,”kata Hakim Dwi Purwadi pada Hotma Sitompul selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini dalam persidangan di ruang garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/11).

Meski demikian, Hotma bersama tim penasehat hukum lainnya tetap memaksa agar saksi Teguh Kinarto untuk dihadirkan dalam persidangan. Sontak dengan pernyataan itu sempat membuat hakim Dwi Purwadi naik pitam, lantaran menganggap bahwa tim penasehat hukum kedua terdakwa tidak mendengarkan penjelasannya.

“Makanya kalau orang ngomong jangan ikut ngomong, tadi sudah dijelaskan kalau saksi ini masih dalam perawatan, ijin suratnya sampai tanggal 23. Mohon dibaca dulu,”cetus hakim Dwi Purwadi dengan nada tinggi.

Selain memprotes keterangan saksi yang dibacakan, Hotma juga meminta agar majelis hakim menghadirkan Notaris Atika Ashiblie ke persidangan. Namun permintaan Hotma tidak dikabulkan majelis hakim, karena tidak menjadi saksi dalam BAP.

“Nggak bisa, karena nggak dijadikan saksi,”kata hakim Dwi Purwadi.

Jawaban hakim Dwi Purwadi ini membuat Hotma Sitompul tidak puas diri dan mengaku akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan Notaris Atika Ashiblie dan Ketua Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Jatim, Machmud Fauzi ke Polisi.

“Kami akan laporkan kedua orang ini ke polisi,”kata Hotma Sitompul.

“Silahkan saja, Ini supaya perkara Pak Henry nggak berlarut larut dan saya tidak punya kepentingan memanggil Machmud Fauzi pak ya. Machmud Fauzi ini kan ketua majelis kehormatan notaris. Kalau notarisnya tidak didengar kesini ngapain aku harus panggil, kan tidak ada korelasinya untuk itu,”jawab Hakim Dwi Purwadi.

Persidangan perkara ini akan kembali berlanjut hari Kamis (21/11) atau tiga hari ini lagi dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum.

“Hari kamis sidang lagi untuk mendengarkan ahli dan saksi yang akan dihadirkan jaksa. Kalau jaksa tidak sanggup lagi hadirkan saksi ya sudah, kewenangan dia itu, saya tidak bisa maksa, iya saya tutup,”pungkas hakim Dwi Purwadi menutup persidangan.

Terpisah, Hotma Sitompul menyebut keterangan notaris Atika Ashiblie sangat diperlukan untuk membuktikan perbuatan klienya.

“Ada 50 kali disebut tapi sebagai saksi tidak, karena sudah ditolak oleh ketua kehormatan notaris dan kita akan buktikan nanti kalau keteranganya tidak benar. Karena dia bilang akta sudah benar,”kata Hotma Sitompul usai persidangan.

Terkait masalah ini, JPU Ali Prakoso menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim.

“Dan tadi sudah jelas, permintaan tim penasehat hukum ditolak sama majelis hakim. Dan untuk saksi Teguh Kinarto kami sudah dianggap dibacakan dan kami merasa pembuktian sudah cukup karena keterangannya sama dengan saksi saksi sebelumnya yang sudah didengarkan bersama di persidangan,” pungkas Ali Prakoso.

Untuk diketahui, dalam kasus keterangan pernikahan palsu ini telah menghadirkan beberapa saksi diantaranya, Iriyanto Abdoella (Pelapor), Nugraha Anugrah Sujatmika, Heng Hok Soei alias Shindo Sumidomo alias Asoei, Etja Binti Abdul Malik alias Aisyah, staf di Kantor Notaris Atika Ashiblie dan Shakaya Putra Soemarno Sapoetra, Pendeta Vihara Buddhayana yang melaksanakan pemberkatan pernikahan Henry dan Iuneke secara agama Budha.

Dari keterangan para saksi tersebut akhirnya terungkap saat terdakwa Iuneke Anggraini melakukan perlawanan ekseksusi yang dimohonkan saksi Nugraha Anugrah Sujatmika, atas hutang yang dimiliki terdakwa Henry J Gunawan pada orang tua saksi Nugraha Anugrah Sujatmika.

Dari perlawanan ekseksusi tersebut, saksi pelapor yakni Iriyanto Abdoella mendapatkan perbedaan data pernikahan yang dituangkan dan ditanda tangani Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini pada dua akta dengan PT Graha Nandi Sampoerna (GNS), yakni akta nomor 15 tentang pengakuan hutang Henry sebesar 17 miliar rupiah ke PT. GNS dan akta nomor 16 tentang personal guarantee,
dimana di dalam akte yang dibuat pada tahun 2010 itu Henry dan Iuneke mengaku sebagai suami istri padahal baru berstatus hukum yang sah sebagai suami istri pada tahun 2011. (J4k).

Related Posts:

  • Empat orang Saksi a de charge saat sidang di PN Surabaya
    Keterangan Saksi A De Charge Henry J Gunawan, Malah…
  • IMG-20191217-WA0023
    Henry J Gunawan Ngamuk, Bentak Hakim Dan Jaksa Saat Sidang
  • IMG-20191015-WA0070-678×400
    Eksepsi Bos PT. GBP Gugur, Hakim Perintah Sidang Dilanjutkan
  • Berdalih Phisik Drop, Sidang Kedua Henry Ditunda
    Berdalih Phisik Drop, Sidang Kedua Henry Ditunda
  • Lima Saksi Kompak Tak Hadir, Sidang HJG Ditunda
  • IMG-20191128-WA0039
    JPU Sebut Keterangan Dua Ahli Hukum Henry J Gunawan…
Previous Post

Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Lakukan Aksi Sosial Donor Darah

Next Post

Realme X2 Pro The Most Powerful Flagship King ke Indonesia

admin

admin

RelatedPosts

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan
NGAWI

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

by eko setiyowati
11/01/2026
0

  NGAWI | bidik.news – Polres Ngawi Polda Jatim di bawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H.,...

Read moreDetails
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

10/01/2026

Kapolresta Banyuwangi Berganti, Bupati Ipuk Harap Lanjutkan Sinergi Baik Jaga Kondusifitas Daerah

10/01/2026
Next Post
Realme X2 Pro The Most Powerful Flagship King ke Indonesia

Realme X2 Pro The Most Powerful Flagship King ke Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.