• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Pakai Sabu Biar Fit, Gadis Cantik Berprofesi Penyanyi Diadili

Ida by Ida
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO : Gadis Cantik Berprofesi Penyanyi Diadili.( Jak)

FOTO : Gadis Cantik Berprofesi Penyanyi Diadili.( Jak)

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK NEWS – Yolla Berlin, terdakwa dalam kasus narkotika berbahaya (Narkoba) jenis sabu, kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (2/9/2019)

Fabianes George, saksi penangkap yang bertugas di Satreskoba, Polrestabes Surabaya, memberikan keterangan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Eko, bahwa terdakwa ditangkap di sebuah kos (Zona Homestay) dan mengaku sabu seberat brutto 0,12 gram untuk dipakai sendiri.

“Saya tangkap di kosnya. Setelah digeledah, ditemukan sabu di dalam saku di kantong sebelah kiri. Ngakunya di pakai sendiri,” kata saksi Fabianes, saat memberikan keterangan di ruang Candra, seperti dikutip BIDIK.NEWS.

Selanjutnya, usai pemeriksaan saksi, hakim Eko kemudian melanjutkan agenda sidang ke pemeriksaan terdakwa. Saat di tanya terkait berapa lama terdakwa sudah memakai barang haram tersebut.

” 6 bulan pak hakim. Saya beli Rp. 200 ribu 1 paket,” ucap terdakwa yang saat sidang di dampingi kuasa hukumnya, Farah.

Terdakwa juga menambahkan, alasan dirinya memakai sabu untuk membuatnya lebih ceria dan energik saat bekerja sebagai seorang penyanyi.

“Biar semangat, ceria pak hakim,” ucap terdakwa.

Terpisah, Farah, saat ditemui usai sidang mengatakan, bahwa dirinya tidak sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang mendakwa dengan pasal 114 ayat (1).

“Karena dia bukan pengedar, kurir atau bandar. Kalau menurut saya dia (Yolla) cocoknya pasal 127,” ujar Farah.

Masih menurut Farah, alasan dari kliennya menggunakan sabu adalah untuk menyambung hidup karena sebagai tulang punggung keluarga.

“Tadi di persidangan sudah dijelaskan, kalau dia sebagai tulang punggung keluarga. Dia harus bekerja demi menghidupi kedua anak-anaknya yang masih kecil. Dia harus fit. Beban hidupnya memang berat,” pungkas.

Untuk diketahui, terdakwa Yolla Berlin ditangkap usai membeli sabu dari Hasip (berkas terpisah). Sebelumnya terdakwa sudah menggunakan sabu bersama Surateno (berkas terpisah) di dalam kamar kosnya. Karena merasa kurang, terdakwa dan Surateno sepakat untuk membeli sabu lagi.

Saat kembali ke kosnya itulah, terdakwa kemudian ditangkap bersama Surateno. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan alat bukti berupa botol plastik yang di pergunakan sebagai alat hisap atau bong dan juga handphone merek OPPO.

Kemudian, terdakwa di bawa ke Mapolrestabes Surabaya, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (J4k)

Related Posts:

  • sabu
    Nekat Jual Sabu 2,64 Gram, Warga Jl. Gubeng Masjid Diadili
  • doping
    Dalih Untuk Doping, Pegawai Alfamart Pakai Sabu
  • duta melia sidang
    Surya Ido Septyawan Jalani Sidang Perdana
  • simpan
    Simpan Sabu Di Kos, Pemuda Asal Jember Jadi Terdakwa
  • recedi
    Residivis Narkoba, Didakwa Pasal 112 dan 127 UU Narkotika
  • bocah ingusah terjerat narkoba
    Dalih Untuk Doping, Bocah Ingusan Terjerat Narkoba
Previous Post

Ratusan Ojek Online Demo Gedung Dewan

Next Post

Tak Lulus Seleksi, Puluhan Cakades di Banyuwangi Datangi Kantor Bupati

Ida

Ida

RelatedPosts

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme
JAWA TIMUR

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi untuk memperkuat komitmen pengabdian dalam...

Read moreDetails
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
Next Post
Tak Lulus Seleksi, Puluhan Cakades di Banyuwangi Datangi Kantor Bupati

Tak Lulus Seleksi, Puluhan Cakades di Banyuwangi Datangi Kantor Bupati

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.