SURABAYA | bidik.news – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I
(Kanwil DJP Jatim I) di momen Hari Disabilitas Internasional yang jatuh setiap 3 Desember, menggelar sosialisasi perpajakan “Bakti Kawan Disabilitas Membangun Negeri”.
Hadir 20 disabilitas pelaku UMKM yang tergabung dalam Forum Organisasi
Disabilitas Jatim dan Himpunan Wanita Disabilitas Jatim dengan materi
pengenalan pajak, manfaat pajak, dan asistensi pembuatan NPWP melalui e-registration untuk membantu kegiatan usaha.
Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Jatim I Sugeng Pamilu Karyawan menyampaikan, program ini komitmen DJP memberi layanan perpajakan secara adil dan tanpa diskriminasi dengan fasilitas maksimal kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk ke penyandang disabilitas.
“Melalui sosialisasi perpajakan, Pelaku UMKM Disabilitas diharapkan tahu dan memahami manfaat pajak. Serta nantinya melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik pula,” ujar Sugeng, Jumat (15/12/2023).
Ketua Forum Organisasi Disabilitas Jatim Joko Widodo menyampaikan terima kasih atas inisiatif baik dari Kanwil DJP Jatim I menggelar sosialisasi perpajakan bagi penyandang disabilitas ini.
“Terima kasih atas undangan dari Kanwil DJP Jatim I ini. Para penyandang disabilitas sama hak dan kewajibannya sebagai warga negara, dan telah dijamin juga dalam undang-undang,” kata Joko.
Penyuluh Pajak Ahli Muda Gisella Ayu Pradipta menambahkan, kegiatan hasil kerja sama Kanwil DJP Jatim I dengan
Forum Organisasi Disabilitas Provinsi Jatim dan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Jatim ini diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku
penyandang disabilitas terdorong untuk paham, mampu, sadar, peduli, serta berkontribusi melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
“Program Bakti Kawan Disabilitas
Membangun Negeri ini untuk membuka lebih lebar kesempatan bagi Kawan Disabilitas mendapatkan sebesar-besarnya manfaat dari kegiatan edukasi perpajakan yang berkesinambungan,” ucapnya.
“Ke depan kegiatan ini akan ditingkatkan lagi melalui program Busines Development Services (BDS) untuk Kawan Disabilitas guna meningkatkan usaha mereka dengan melibatkan Kantor Pelayanan Pajak dimana Kawan Disabilitas terdaftar,” pungkas Gisella.
BDS adalah program Dirjen Pajak terkait pemberian pelatihan dan bimbingan perpajakan dalam program pembinaan UMKM. UMKM akan dapat mempelajari materi perpajakan, pembukuan, pencatatan, financial planning, marketing, atau materi lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta pembinaan UMKM.











