BIDIK NEWS | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sektor jasa keuangan Indonesia hingga akhir 2018 menunjukkan kondisi yang stabil dengan kinerja intermediasi yang berada di level positif. Kinerja sektor ini ditopang fundamental ekonomi domestik yang masih terjaga, kinerja emiten yang relatif stabil, serta didukung berbagai kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah, OJK dan Bank Indonesia (BI).
Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis OJK, Anto Prabowo mengatakan, berdasarkan pantauan, meskipun diwarnai peningkatan tekanan di pasar, profil resiko sektor jasa keuangan secara umum terkelola dengan baik. Kecukupan tingkat permodalan dan likuiditas LJK domestik berkontribusi terhadap ketahanan LJK ditengah meningkatnya tekanan di pasar keuangan.
Dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK memberikan perhatian pada penguatan surveillance dan protokol manajemen Krisis. Serta penguatan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Kegiatan pemantauan (surveillance) dilakukan berkala dan komprehensif bersama anggota KSSK, agar dapat mengidentifikasi potensi resiko dan kerentanan di sektor jasa keuangan. “Kami yakin sinergi dengan sesama anggota KSSK, dapat mengatasi berbagai macam tekanan global yang dihadapi saat ini,” ujar Anto Prabowo, Kamis (20/12).
Kinerja fungsi intermediasi sektor jasa keuangan selama 2018 berjalan cukup baik. Hal ini bisa dilihat dari pertumbuhan kredit per November 2018 yang tumbuh 12,05 persen (yoy). Hal ini juga diiringi tingkat kesehatan yang cukup baik, tercermin dari Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan sebesar 23,32 persen, serta rasio Non-Performing Loan (NPL) gross dan net perbankan tercatat masing-masing 2,67 persen dan 1,14 persen.
Pada Industri Keuangan Non Bank, pembiayaan yang disalurkan perusahaan pembiayaan tumbuh 5,14 persen yoy dengan tingkat Non Performing Financing (NPF) berada pada level 2,83 persen. (gross) dan 0,79 persen (nett). Pembiayaan yang disalurkan melalui Fintech juga menunjukkan pertumbuhan signifikan dengan nilai outstanding pembiayaan Rp 3,9 triliun serta rasio NPF yang rendah 1,2 persen.
Pada industri pasar modal, penghimpunan dana di pasar modal masih cukup tinggi mencapai Rp 162,3 triliun. Jumlah ini cukup positif di tengah tekanan ekonomi global.
Industri jasa keuangan syariah juga tumbuh positif selama 2018, tercermin dari pertumbuhan aset perbankan syariah dan pembiayaan syariah (BUS +UUS). Serta aset IKNB syariah per Oktober 2018 yang masing-masing tumbuh 7,09 persen, 9,52 persen dan 0,59 persen.
Sementara itu, per 18 Desember 2018, NAB Reksa Dana Syaria Negara dan Sukuk Korporasi meningkat masing-masing 20,98 persen, 17,20 persen dan 40,48 persen.
Kinerja sektor jasa keuangan yang cukup baik ini didukung berbagai macam inisiatif yang diluncurkan OJK, baik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi maupun menyediakan sumber dana pembiayaan jangka panjang.
Untuk mendorong peningkatan peran serta keuangan syariah dalam mendukung penyediaan sumber dana pembangunan, OJK memfasilitasi pendirian Bank Wakaf Mikro (LKM Syariah) dan pelaksanaan kegiatan sosialisasi terkait keuangan syariah yang bekerjasama dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS).
Terdapat 41 Bank Wakaf Mikro dengan nilai pembiayaan 9,72 milliar dan melibatkan 8.373 debitur. Untuk mendukung pembiayaan pembangunan jangka panjang, OJK memberikan izin pendanaan melalui KIK-EBA terkait infrastruktur, dengan nilai sekuritisasi Rp 7,44 triliun. Serta KIK-DIRE dengan nilai sekuritisasi Rp 7,44 triliun dan KIK-DIRE dengan nilai sekuritisasi Rp 0,62 triliun.
OJK juga mendorong emiten infrastruktur untuk fund raising di Pasar Modal, dimana tercatat 24 penawaran umum yang dilakukan 22 emiten sektor infrastuktur melakukan fund raising melalui Pasar Modal dengan total nilai emisi Rp 28,05 triliun. (hari)











