SURABAYA | bidik.news – Kantor OJK Jatim melakukan Sosialisasi Penerapan SAK EP bagi BPR, Selasa (21/1/2025) yang melibatkan Perbarindo DPD Jatim dan Direksi serta Pejabat Eksekutif Bidang Operasional BPR di wilayah kerja Kantor OJK Jatim dan OJK Jember.
Mengusung tema “Sosialisasi Panduan Akuntansi BPR dalam Rangka Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP)” kegiatan ini banyak membahas penerapan Panduan Akuntansi Perbankan Bagi BPR, sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran OJK No. 21/SEOJK.03/2024, khususnya tentang bagaimana mencatat biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan serta perhitungan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) atas aset produktif BPR.
Hadir narasumber dari Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Patricia (Analis Eksekutif Direktorat Pengaturan Prudensial dan Integritas Sistem Keuangan OJK), Torang Diola Tambunan (Analis Direktorat Pengaturan Prudensial dan Integritas Sistem Keuangan) dan Kezia Clara Bella (Analis Junior Direktorat Pengaturan Prudensial dan Integritas Sistem Keuangan ).
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman Bank dalam rangka Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) dan membantu BPR menyajikan laporan keuangan yang relevan, komprehensif, andal, dan dapat diperbandingkan sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPR.
Direktur Pengawasan LJK 1, OJK Jatim Nasirwan menyampaikan,
penerapan SAK EP khususnya CKPN perlu dipersiapakan secara baik, karena dalam proses implementasinya, perlu melibatkan banyak aspek seperti kehandalan SDM BPR, Core banking system yang terintegrasi dan mumpuni, kebijakan internal yang selaras dengan prinsip tata kelola yang baik, serta penguatan permodalan yang berkelanjutan.
“Tujuannya agar BPR mampu menyerap potensi risiko keuangan yang timbul dari implementasi CKPN tanpa mengganggu stabilitas operasional maupun kepatuhan terhadap POJK,” ujar Nasirwan.











