SURABAYA – Pinjaman online (pinjol) dan investasi bodong kini makin diminati masyarakat. Seiring perkembangan teknologi, ditambah lagi masa pandemi, permintaan masyarakat terkait pinjol semakin meningkat. Pada sebagian masyarakat, pinjol ini menjadi solusi bagi yang membutuhkan. Karena itu masyarakat harus bijak menghadapi maraknya pinjol yang ditawarkan melalui aplikasi atau Finansial Teknologi (Fintek).
Indah Kurnia, anggota DPR-RI berpesan dan mengajak masyarakat agar waspada terhadap pinjol illegal dan investasi bodong. Pesan ini disampaikan dalam sosialisasi bertajuk ‘Waspada Investasi Bodong,” Sabtu (29/5/2021) di halaman parkir Pakuwon City Mall Surabaya.
“Masyarakat Indonesia harus cerdas menghadapi ajakan-ajakan Investasi yang terkesan menggiurkan, namun pada akhirnya menjerumuskan,” kata Indah Kurnia.
Rata-rata, lanjutnya, bunga tabungan perbankan itu tidak sampai 3%, maka logikanya kalo ada tawaran investasi yang menjanjikan bunga sampai jauh diatas itu, berarti patut diwaspadai.
Selain Indah Kurnia, hadir pula dalam sosialisasi yang digelar sebagai rangkaian HUT Kota Surabaya ke-728 itu Budi Susetyo Deputi Direktur Pengawasan Bank OJK Jatim serta Inggit Mawarsih Kabag Edukasi Pembinaan Konsumen.
Inggit memyampaikan, masyarakat diminta waspada dan mengenali ciri-ciri Investasi bodong atau ilegal. Antara lain :
Menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat dengan minim resiko. Legalitas tidak tercantum di OJK. Memanfaatkan nama tokoh masyarakat. Serta informasi yang disajikan sangat terbatas.
masyarakat harus bisa membedakan Fintek yang legal dan ilegal. “Untuk mengetahuinya, Fintek elegal atau legal bisa dicek ke OJK melalui sambungan telpon 157,” tuturnya.
Dengan pengecekan tersebut, akan diketahui daftar nama Fintek yang terdaftar di OJK. Mulyanto menyebut saat ini ada 127 Fintek yang sudah terdaftar di OJK, sehingga legal dan tidak bermasalah sebagaimana fintek lain yang kerap dikeluhkan masyarakat.
“Paling penting, lihatlah siapa yang mau kita pinjami tersebut, legal apa tidak, jangan karena kebutuhan yang bukan utama, maka asal pinjam saja tanpa bijaksana dalam menggunakan uang yang dipinjam, tanpa mengetahui aturan dan acuannya, sehingga mudah terjebak,” tambahnya.
“Bagi masyarakat yang ingin bertanya atau menyampaikan keluhan mengenai Investasi, bisa melaporkan ke OJK lewat telepon kontak OJK ke nomor 157, bisa juga lewat WhatsApp di 081157157157, atau Email di konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.info/red,” pungkasnya.