SURABAYA BIDIK – Peserta ‘party Gay’ yang di gerebek Satreskrim Polrestabes Surabaya, beberapa waktu lalu di hotel Oval jalan Diponegoro terus dikembangkan. Mulai dari olah TKP hingga pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 14 peserta party gay, ternyata lima diantaranya positif HIV/Aids
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sinto BG Silitonga mengatakan, Polrestabes telah bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Surabaya untuk memeriksa 14 peserta party gay. Beberapa tahapan yang dilakukan pengecekan terhadap para peserta party gay yaitu cek IMS (infeksi menular seksual). ”Untuk memeriksa penyakit kelamin (sipilis/GO) dengan mengambil darah dan cairan uretra kelamin 14 peserta,” kata Sinto.
Kemudian dilanjutkan pemeriksaan rapid test dengan tahapan dua mengambil sampel darah masing-masing peserta berupa SD HIV, Coprop dan 3 impect. “Dari hasil pemeriksaan 14 peserta party gay mendapatkan lima positif terkena HIV (human Inmono deviensi), Yakni empat diantaranya tersangka dan satu saksi terinfeksi virus HIV,” Ujar Sinto di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (2/05/2017).
Menurut Sinto, setelah dilakukan pemeriksaan dari 14 peserta party gay, polisi menetapkan delapan tersangka dan enam sebagai saksi. “Dari hasil pemeriksaan 14 peserta party gay dan olah TKP di hotel Oval Surabaya, menetapkan delapan tersangka dan enam saksi,” Imbuh perwira berpangkat melati dua di pundaknya.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di hotel Oval Surabaya tentang adanya informasi bahwa akan dilakukan pesta party guy tgl 29-30 April lalu. Alhasil dalam penggerebekan itu, Polisi berhasil mengamankan 14 tersangka dan barang bukti berupa kondom bekas dan kondom baru, pakaian dalam, tisu, mobil dan motor, senjata tajam, rekening dan uang tunai Rp.1jt 100rbu, catatan daftar tamu, bill hotel,TV, tas dan USB berisi video sex homo kaum laki-laki
Delapan tersangka peserta party gay dikenakan pasal 32, pasal 33, pasal 36 UU no 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 UU no 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi electronik, pasal 55, 56 tentang pemberian bantuan, Pasal 2 UU 12 Drt 1951 tentang senjata api.(riz)





