GRESIK I bidik.news – Juragan besi tua Sunari Syaiful harus menghadapi tuntutan pidana dari Jaksa Penuntu Umum (JPU) atas dakwaan pencurian dengan pemberatan atas tindak pidana yang dilakukan.
Tidak tanggung-tanggung, barang yang dicuri berupa pipa besi gas milik PT. Pertamina Gas (Pertagas) yang harganya mencapai ratusan juta. Tidak hanya itu, alat angkut yang digunakan berupa truk trailer dan forklift diamankan dan disita untuk dijadikan barang bukti.
Perkarannya kini telah memasuki proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan agenda pembuktian dari Jaksa. JPU Immamal Muttaqin telah menghadirkan beberapa saksi diantaranya Iwan selaku PJS manajer material PT. Pertamina Gas. Kemudian Matius Petrus selaku legal PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Lalu Hidayatullah penjaga gudang dan Deni Ikhwanudin karyawan PT. Pertamina Gas. Senin, 8 Desember 2025.
Menurut salah satu keterangan saksi Iwan selaku pejabat PJS manajer material di PT Pertagas kehilangan 6 pipa gas. Pipa tersebut hilang ketika saksi datang ke lokasi penyimpanan pipa di jalan raya Ambang-Ambang.
“Hilangnya pipa, kemudian saya melaporkan ke Polres Gresik,” jelasnya di depan Majelis hakim yang diketuai Donald Everly Malubaya.
Ditambahkan saksi Iwan, PT Pertagas memiliki rekanan yakni PT ACM yang bergerak dibidang kontraktor. Pipa gas yang hilang sida dari proyek pemasangan saluran pipa gas Gresik – Semarang,” ungkapnya.
Seperti diberitakan, pada dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Sunari Syaiful bersama dengan terdakwa Djawahir Affandi diduga telah melakukan pencurian pipa gas besi milik PT. Pertagas.
Atas tindak pidana yang dilakukan, terdakwa Sunari Syaiful didakwa oleh Jaksa Immamal Muttaqin dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP tentang pencurian.
Diterangkan pada dakwaan, perbuatan Sunari dilakukan pada tanggal 22 November 2023 dengan terdakwa Djawahir Affandi berkas terpisah. Akibat perbuatannya PT Pertamina Gas mengalami kerugian sebesar Rp 291.563.394,00.
“Terdakwa Sunari bersama dengan 3 orang pekerja berangkat dari Surabaya dengan menggunakan 2 mobil menuju lokasi Workshop atau Stockyard di Jl. Raya Watangrejo Desa Ambeng-Ambeng Kecamatan Duduk Sampeyan Kabupaten Gresik sekitar jam 08.30 Wib. Sedangkan terdakwa Djawahir Affandi langsung menuju ke lokasi. Kemudian terdakwa menawarkan bantuan untuk menyewa forklift dan truk trailer warna hijau dan berhasil mengangkut 6 (enam) pipa besi lalu keluar dari lokasi dan dibawa di lokasi kosong di Jaya Mix Asemrowo Surabaya,” urainya. (him)











