• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Nyambi Mucikari, Waitress Terminal Pool Karaoke Mulai Diadili

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Fardiansyah, PH terdakwa DA dari LBH LACAK

Fardiansyah, PH terdakwa DA dari LBH LACAK

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Sidang perkara mucikari yang menjerat DA (20), seorang waitress di salah satu rumah karaoke Surabaya, bernama Terminal Pool, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/06/2020).

Menurut Fardiansyah, penasihat hukum (PH) terdakwa DA, saat ditemui usai sidang yang digelar tertutup tersebut mengatakan, bahwa agenda pada sidang kali ini pembacaan dakwaan.

“Agendanya pembacaan dakwaan, dari klien kami tidak ada keberatan atas dakwaan tersebut. Oleh karena itu kami tidak mengajukan eksepsi (bantahan dakwaan),”ucap PH dari LBH LACAK.

Fardiansyah menambahkan, setelah tidak mengajukan eksepsi, majelis hakim yang di ketuai oleh Marper Mandiangan, melanjutkan jalannya sidang dengan agenda pemeriksaan saksi berjumlah empat orang, yakni 2 Ladies Companion (LC), dan 2 penangkap dari Polda Jatim. ” Saksinya 4 orang,”imbuhnya

Disinggung terkait jalannya persidangan, PH yang akrab disapa Dian itu mengatakan, kasus ini bermula saat petugas kepolisiaan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah karaoke tersebut sering terjadi praktek prostitusi.

“Menurut keterangan saksi penangkap, setelah mendapat informasi dari masyarakat, dilakukan penggerebekan terhadap rumah karaoke tersebut. Di salah satu room karaoke ditemukan salah satu LC yang melakukan perbuatan asusila (hubungan seksual) dengan tamunya di kamar mandi,”kata Dian.

Lebih lanjut, masih kata Dian, saat LC tersebut diinterogasi mengaku melakukan perbuatan asusila atas dasar permintaan tamu dan perintah terdakwa. Untuk layanan hubungan seks, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 250 ribu dari tarif Rp. 1 juta.

“Tarifnya beda lagi untuk Hand Job (HJ) dan Blow Job (BJ),”ujar Dian.

Atas keterangan para saksi, terdakwa DA mengakui kebenarannya.”Terdakwa mengakui keterangan dari para saksi,”tandasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Muji Astuti dari Kejati Jatim, saat dikonfirmasi enggan berkomentar.

Dalam kasus ini, terdakwa DA dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP.

Related Posts:

  • IMG-20190207-WA0011
    Ratusan Wartawan " Kawal" Sidang Perdana Ahmad Dhani…
  • Sidang Perdana Kasus Dana Hibah Kadin Jatim Ditunda
  • ditolak pengadilan
    Eksepsi Empat Terdakwa MeMiles Ditolak, Sidang…
  • WhatsApp Image 2022-08-08 at 16.01.56
    Sidang Kasus Pencabulan Anak Kyai Jombang Hakim…
  • futting
    Terdakwa Perekam Di Fitting Room Mall PTC, Didakwa…
  • rasa
    Eksepsi Bos Karaoke Rasa Sayang Ditolak Hakim
Previous Post

Fraksi PKB Jatim Desak Pemerintah Super Ketat Protokol Kesehatan

Next Post

Presiden Jokowi Ingatkan Kepala Daerah Berhati-hati Saat Pembukaan Tatanan Baru

admin

admin

RelatedPosts

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme
JAWA TIMUR

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi untuk memperkuat komitmen pengabdian dalam...

Read moreDetails
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
Next Post
Presiden Jokowi Ingatkan Kepala Daerah Berhati-hati Saat Pembukaan Tatanan Baru

Presiden Jokowi Ingatkan Kepala Daerah Berhati-hati Saat Pembukaan Tatanan Baru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.