• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Nyalo CPNS, mantan pejabat Pemkab Mojokerto disidang

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Nyalo CPNS, mantan pejabat Pemkab Mojokerto disidang 1
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | Gresik – Terdakwa Suyadi Kuswantono (62), warga Desa Waruberon RT 1 RW 1, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo hanya menunduk kepala saat disidangkan di Pengadilan Negeri ( PN) Gresik , terkait tuduhan tindak pidana penipuan calon PNS. Terdakwa mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Mojokerto ini di dakwa oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Thesar Yudi Prasetya telah menggelapan uang ratusan juta milik korban M Aminudin warga Desa Sembung, Wringinanom, Gresik.

Sidang yang mengagendakan dakwaan ini menyebutkan bahwa terdakwa telah menggelapkan uang milik korban senilai Rp 155 juta. Kasus tersebut terjadi pada tahun 2012 lalu. Mulanya, korban meminta tolong kepada terdakwa. Supaya menginfokan jika ada lowongan guru honorer.

Kemudian, terdakwa menjanjikan akan mendaftarkan korban supaya mempunyai nomor unit pendidik dan tenaga pendidik (NUPTK). Biaya ditanggung korban sebesar Rp 4.000.000. “Uang itu diantar langsung kerumah terdakwa,” kata Thesar.

Masalah guru honorer belum rampung, terdakwa juga menawari korban menjadi PNS atau ASN. Hanya dengan mambayar Rp 60.000.000. Jika tidak diterima, uang akan dikembalikan seratus persen. Korban tergoda dan menerima tawaran itu.

Desember 2012 terdakwa mendatangi rumah korban. Dia menerima uang pembayaran pertama Rp 30.000.000 juta. Pada Januari 2013 sebesar Rp 20.500.000. Setelah itu korban membayar sisanya senilai Rp 9.500.000.

Pada Bulan Februari terdakwa meminta tambahan biaya lagi sebesar Rp 27.500.000. Alasannya, biaya masuk CPNS bertambah mahal. Tidak berhenti disitu, terdakwa meminta lagi uang Rp 39.000.000. Kemudian, Rp 5.000.000 dan sejumlah uang lagi totalnya Rp 1.55.000.000.

“Terdakwa juga memberi buku panduan dan satu keeping VCD berisi kisi-kisi tes CPNS. Buku itu katanya khusus. Tidak dijual belikan,” papar Teshar. Namun, janji tersebut tak kunjung ditepati, hingga tahun 2016 korban menagih janji. Terdakwa selalu menghindar dan berkilah.

“Setelah itu dilaporkan ke polisi. Terdakwa dianggap melanggar pasal 372 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) dan 378 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkas Thesar meninggalkan ruang sidang. (him)

Related Posts:

  • Pembunuhan caffee
    Pembunuhan di Caffe Penjara Mulai Disidangkan
  • 20220126_151800
    Menipu Pacarnya, Polisi Gadungan Diadili
  • tipu gelap
    Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili
  • IMG-20190206-WA0027
    Eks Kadispora Gresik Menjalani Sidang Perdana.
  • terdakwa penipu ONH
    Penipu Berkedok ONH Plus Hanya Dituntut 1 Tahun
  • terdakwa
    Pembunuh Janda Muda Mulai Disidangkan
Previous Post

Puluhan Siswa Al Falah, Hadiri Sidang Perkara Pengeroyokan Siswa SMAN17

Next Post

Polsek Muncar Gencar Berantas Peredaran Miras

Ida

Ida

RelatedPosts

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja
SIDOARJO

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

by Rofik hardian
18/01/2026
0

SIDOARJO l bidik.news - Paguyuban Warga Kristiani ( PWK ) Perumahan Mentari Bumi Sejahtera ( Perum MBS ) desa Kalipecabean...

Read moreDetails
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026
Next Post
Polsek Muncar Gencar Berantas Peredaran Miras

Polsek Muncar Gencar Berantas Peredaran Miras

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.