BIDIK NEWS | Gresik – Terdakwa Suyadi Kuswantono (62), warga Desa Waruberon RT 1 RW 1, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo hanya menunduk kepala saat disidangkan di Pengadilan Negeri ( PN) Gresik , terkait tuduhan tindak pidana penipuan calon PNS. Terdakwa mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Mojokerto ini di dakwa oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Thesar Yudi Prasetya telah menggelapan uang ratusan juta milik korban M Aminudin warga Desa Sembung, Wringinanom, Gresik.
Sidang yang mengagendakan dakwaan ini menyebutkan bahwa terdakwa telah menggelapkan uang milik korban senilai Rp 155 juta. Kasus tersebut terjadi pada tahun 2012 lalu. Mulanya, korban meminta tolong kepada terdakwa. Supaya menginfokan jika ada lowongan guru honorer.
Kemudian, terdakwa menjanjikan akan mendaftarkan korban supaya mempunyai nomor unit pendidik dan tenaga pendidik (NUPTK). Biaya ditanggung korban sebesar Rp 4.000.000. “Uang itu diantar langsung kerumah terdakwa,” kata Thesar.
Masalah guru honorer belum rampung, terdakwa juga menawari korban menjadi PNS atau ASN. Hanya dengan mambayar Rp 60.000.000. Jika tidak diterima, uang akan dikembalikan seratus persen. Korban tergoda dan menerima tawaran itu.
Desember 2012 terdakwa mendatangi rumah korban. Dia menerima uang pembayaran pertama Rp 30.000.000 juta. Pada Januari 2013 sebesar Rp 20.500.000. Setelah itu korban membayar sisanya senilai Rp 9.500.000.
Pada Bulan Februari terdakwa meminta tambahan biaya lagi sebesar Rp 27.500.000. Alasannya, biaya masuk CPNS bertambah mahal. Tidak berhenti disitu, terdakwa meminta lagi uang Rp 39.000.000. Kemudian, Rp 5.000.000 dan sejumlah uang lagi totalnya Rp 1.55.000.000.
“Terdakwa juga memberi buku panduan dan satu keeping VCD berisi kisi-kisi tes CPNS. Buku itu katanya khusus. Tidak dijual belikan,” papar Teshar. Namun, janji tersebut tak kunjung ditepati, hingga tahun 2016 korban menagih janji. Terdakwa selalu menghindar dan berkilah.
“Setelah itu dilaporkan ke polisi. Terdakwa dianggap melanggar pasal 372 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) dan 378 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkas Thesar meninggalkan ruang sidang. (him)











