SURABAYA – Sidang perdana kasus pemalsuan akta otentik dengan terdakwa Hj. Siti Asiyah (80), seorang nenek warga Jl. Gayungan V, Surabaya, batal digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, lantaran kondisinya yang rentan terhadap pandemi corona saat ini.
Majelis hakim yang diketuai oleh Johanis Hehamony, menyampaikan penundaan sidang tersebut, usai membuka persidangan di ruang Candra. “Kita tunda sidang hari ini, kita akan setting dulu. Mengingat kondisi terdakwa yang sudah lanjut usia, dikhawatirkan rentan terkena penyakit,”ucap Johanis, Kamis (16/04/2020).
Setelah mendengar keputusan hakim terkait penundaan sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky A, dari Kejaksaan Negeri Surabaya, serta Samuel Bonaparte, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, sama-sama menyetujuinya.
Usai sidang, Samuel, saat dikonfirmasi terkait penundaan tersebut menyampaikan memang sepatutnya dilakukan. Ia mengapresiasi kebijakan majelis hakim yang mengijinkan persidangan dilakukan secara teleconference.
” Kami dari penasehat hukum terdakwa mengucapkan terima kasih majelis hakim mengijinkan sidang secara teleconference. Karena tidak bijak sekali jika klien kami dibawa keluar rumah, dimana banyak orang berkumpul,”kata Samuel.
Sedangkan terkait perkara yang menimpa kliennya tersebut, Samuel menilai ada kejanggalan. Hal ini disebabkan kliennya dijadikan tersangka dalam kasus tuduhan pemalsuan akte otentik saat mengurus kehilangan surat tanahnya.
“Klien kami mempunyai sebidang tanah di kawasan Menanggal Gayung Sari Timur, Cipta Menanggal, Surabaya atas peninggalan dari suaminya yang merupakan mantan pejuang pembebasan Irian Barat,” ujar Samuel.
Namun, surat tanah peninggalan almarhum suaminya tersebut hilang dan hanya memiliki legalisir leter C, sehingga berencana mengurus surat-surat.
“Karena hanya memiliki legalisirnya saja, atas saran warga klien kami membuat laporan Polisi atas hilangnya surat tanahnya. Namun, disini ada pihak lain yang mengakui tanahnya tersebut dan melaporkan secara pidana,”katanya.
Lanjut Samuel, karena terjadi sengketa, sehingga kasus ini dilakukan langkah hukum perdata dan sampai saat ini masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan. Tapi hukum pidananya sudah berjalan, ini kan aneh,” pungkas Samuel kepada awak media.
Samuel mengaku heran dengan langkah penyidik yang menetapkan kliennya sebagai tersangka, atas laporan kehilangan surat yang dibuat kliennya.
“Kalau gugatan perdatanya masih berlanjut, secara otomatis hukum pidananya dihentikan, menunggu proses perdatanya Inkrah,” bebernya.
Samuel mengatakan, klien kami ditetapkan sebagai tersangka atas laporan kehilangan surat tanah atas nama suaminya yang sudah meninggal, namun anehnya laporan tersebut dijadikan bukti otentik.
“Surat-surat belum dibuat hanya laporan Polisi. Apakah laporan itu sebagai bukti otentik ini aneh,” tutupnya.











