BATU I bidik.news – Sepasang kekasih pekerja hotel di Kota Batu, terduga aborsi usia janin 11 Minggu berhasil diamankan Polres Batu.
Aksi nekat aborsi dua sejoli inisial GR (20) warga Sleman dan RN (19) warga Kabupaten Malang ini, terkuak Polres Batu atas laporan warga setempat.
“Kasus ini terbongkar setelah warga melaporkan kecurigaan kepada dua terduga. Pengungkapan kasus ini terjadi pada 3 September,” ujar Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata saat konferensi pers di Mapolres Batu, Selasa (17/9/2024).
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan intensif, menurut Andi berhasil mengungkap kejadian ini.
“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti dan saat ini penyidik masih mendalami kasus dengan meminta keterangan saksi ahli,” paparnya.
Kronologi perkara ini, papar dia,dari hasil pemeriksaan, diketahui GR dan RN telah menjalin hubungan sejak beberapa waktu lalu. Keduanya mulai berhubungan intim pada Juni 2024, dan RN dinyatakan hamil pada Agustus 2024.
“Karena panik hamil di luar nikah, pasangan ini memutuskan untuk melakukan aborsi. Untuk usia janin yang digugurkan 11 minggu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo menyebut kasus dimaksud, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) seperti gendok tempat plasenta, centong kayu, pakaian yang dikenakan kedua pelaku, tablet misoprostol, serta obat-obatan lain yang digunakan untuk menggugurkan kandungan.
“Pasangan ini mengonsumsi obat keras sebanyak tiga kali untuk menggugurkan kandungan. Setelah janin keluar, mereka membuangnya di kloset,” katanya.
Dalam kasus ini, kata dia, GR dan RN dijerat dengan Pasal 77A Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur tentang larangan aborsi dengan ancaman hukuman maksimal
10 tahun penjara.
“Atas kejadian ini, kami berharap menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati- hati dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang berakibat fatal,” pesannya.(Gus)









