• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Napi Yang Ulangi Tindak Pidana Saat Corona, Bakal Dihukum Berat

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Martin Ginting.  (Foto : Jaka)

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Martin Ginting. (Foto : Jaka)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Martin Ginting memastikan akan memperberat hukuman bagi narapidana yang mengulangi tindak pidana. Hukuman itu diberlakukan bagi narapidana yang telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi pasca mewabahnya virus Covid-19.

“Tentu akan kami perberat hukumannya.Terlebih untuk narapidana yang telah dibebaskan disaat pandemi corona,”terang Martin Ginting saat dikonfirmasi, Selasa (14/3).

Dijelaskan Martin, Pemberatan hukuman bagi seorang residivis juga telah diatur didalam KUHP.

“Penambahan hukuman sudah diatur bagi residivis atau narapidana yang mengulangi perbuatan tindak pidana,”jelasnya.

Martin berharap agar narapidana yang telah bebas melalui program asimilasi dan integrasi tidak mengulangi tindak pidana.

“Memang tidak menutup kemungkinan angka kejahatan akan meningkat. Secara pribadi saya berharap narapidana yang telah dibebaskan tidak mengulangi perbuatan pidana yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum,”tandasnya.

Diketahui, Empat narapidana di Jawa Timur kembali melakukan tindak pidana. Mereka bagian dari 1.459 narapidana yang dibebaskan karena wabah corona dalam program asimilasi dan integrasi.

Dari data yang disampaikan Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jatim, Empat narapidana yang beraksi dan tertangkap lagi diantaranya seorang di Blitar dan Malang. Serta sisanya 2 napi yang beraksi di Jalan Darmo, Surabaya.

“Yang pertama kejadian di Blitar yang mencuri motor milik warga, kedua yang terjadi di Jalan Darmo Surabaya dua napi asimilasi lapas Lamongan yang melakukan jambret, kemudian ada di Malang, napi yang berasal dari asimilasi Madiun,”kata Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jatim, Pargiyono, Senin (13/4).

Related Posts:

  • IMG-20200414-WA0030
    Baru Bebas Asimilasi Dua Jambret Asal Surabaya…
  • IMG-20220120-WA0017
    PN Surabaya Tegaskan Tidak Ada Pendampingan Hukum…
  • andreas
    Edarkan Jamu Dan Obat Ilegal Divonis Tujuh Bulan Penjara
  • IMG-20220210-WA0043
    Terbukti Palsukan Dokumen, Dua Bos PT. HAI Divonis 4…
  • IMG-20220202-WA0051
    Tak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Bebaskan…
  • Dua Residivis Curanmor di ganjar 2 tahun
Previous Post

Panti Pijat Bu Mamik Nekat Beroperasi, Tak Gubris Himbauan Pemerintah

Next Post

Mucikari Karaoke D’Berry Divonis 10 Bulan Penjara

admin

admin

RelatedPosts

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja
SIDOARJO

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

by Rofik hardian
18/01/2026
0

SIDOARJO l bidik.news - Paguyuban Warga Kristiani ( PWK ) Perumahan Mentari Bumi Sejahtera ( Perum MBS ) desa Kalipecabean...

Read moreDetails
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026
Next Post
Mucikari Karaoke D’Berry Divonis 10 Bulan Penjara

Mucikari Karaoke D'Berry Divonis 10 Bulan Penjara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.