BIDIK NEWS | GRESIK Hingga minggu ke tiga bulan Januari 2019 , pihak Bawaslu Kabupaten Gresik beserta jajaran sudah menertibkan alat peraga kampanye maupun bahan kampanye yang melanggar aturan, dan hampir semua partai politik, pasangan calon presiden, maupun calon DPD dari utusan Jawa Timur adalah melanggar baik perbup, perda, PKPU, perbawaslu, dengan jumlah pelanggaran yang beragam, demikian disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Gresik Ach Nadhori , Sabtu pagi ( 26/1).
” Pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar aturan serta sudah kita tertibkan bersama instansi terkait, misalnya APK yang di paku di pohon, di ikat di tiang PJU, di ikat di tiang listrik / telepon, hal semacam ini melanggar peraturan Bupati Gresik Nomor 09 tahun 2016 tentang penyelenggaraan periklanan,” jelas Nadhori.

Adapun jumlah Bentuk APK melanggar yang telah di tertipkan, baliho : 242 buah, spanduk : 67 buah, umbul umbul : 2 buah, bilboard : 1 buah.
” Dampak dari kurang mengerti dari partai atau yang memasang APK, seperti yang di pasang di kawasan tempat ibadah, di fasilitas pendidikan, di gedung milik pemerintah, fasilitas umum, maka setelah kami inventarisir, kita minta untuk menurunkan sendiri, baru setelah batas waktu yang kita tentukan, maka Panwas bersama Pol PP / Trantib mekakukan penertiban secara serentak,” pungkas Nadhori. (ali)











