GRESIK I bidik.news – Pemerintah Desa Dahanrejo menggelar Musyawarah Desa (Musdes) membahas pengembalian Tanah Kas Desa (TKD), yang sebelumnya digunakan untuk keperluan lain.
Acara yang berlangsung di Balai Desa Dahanrejo ini dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan perwakilan warga pada Rabu Malam (11/12/2024).
Kepala Desa Dahanrejo, Mochammad Hasan menyampaikan bahwa Musdes ini bertujuan untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan TKD secara transparan dan sesuai aturan.
“Pengembalian TKD ini penting agar aset desa tetap terjaga dan bisa dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat secara optimal,” ujarnya.
Dalam musyawarah tersebut, beberapa agenda penting dibahas, di antaranya, penjelasan status TKD yang dipergunakan untuk kepentingan pihak tertentu.
Kemudian langkah-langkah pengembalian aset sesuai regulasi, serta usulan pemanfaatan TKD untuk kegiatan produktif demi peningkatan pendapatan desa.
Sekertaris Desa Dahanrejo menambahkan, pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan aset desa, hingga terpenuhi unsur dan fungsinya secara benar.
“Kami berharap masyarakat turut aktif mengawal proses ini agar pengelolaan TKD benar-benar transparan dan tidak ada penyalahgunaan,” ungkapnya.
Dalam Musdes itu kata Sekdes Na’im bahwa tukar menukar Tanah Kas Desa Dahanrejo yang telah menjadi polemik dan diaudit oleh Inspektorat.
Dimana hasil audit Inspektorat Pemda Gresik menemukan proses tukar menukar TKD kurang memenuhi syarat karena tidak melalui rekomendasi Bupati dan Gubernur.
Sehingga harus di kembalikan seperti semula, sebab tanah tersebut sudah terbit Sertifikat atas nama perorangan, maka harus dihapus dan dikembalikan ke Desa.
“Tanah itu tidak terdaftar di C Desa, maka dikembalikan menjadi Tanah Nagara, selanjutnya Pemdes mengajukan agar menjadi TKD Dahanrejo dan didaftarkan menjadi Sertifikat Hak Pakai Pemdes Dahanrejo,” tambahnya.
Adapun proses penyertifikatan tanah terssbut, sudah sampai tahap pengukuran lahan dan sudah terbit Peta Bidang dan saat ini proses sertifikat di BPN Gresik.
Musdes ini diakhiri dengan kesepakatan bersama, diharapkan Desa Dahanrejo dapat semakin maju dalam pengelolaan aset desa demi kesejahteraan masyarakatnya.











