• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Mucikari Vannessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Mucikari Venessa tertunduk, usai sidang putusan di PN Surabaya.

Mucikari Venessa tertunduk, usai sidang putusan di PN Surabaya.

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Fitriandri alias Vitly Jen, terdakwa dalam kasus prostitusi online mucikari artis Vanessa Angel, akhirnya di vonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Majelis hakim menilai terdakwa Fitriandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitriandi alias Vitly Jen selama 5 bulan penjara,”ucap hakim Dwi Purwadi saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 1.

Bukan hanya hukuman badan, terdakwa Fitriandi juga di jatuhi pidana denda sebesar Rp 5 juta.

“Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,”tutur hakim Dwi Purwadi.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan terdakwa masih mempunyai seorang bayi yang baru saja dilahirkannya.

“Hal yang meringankan terdakwa masih punya anak kecil dan berterus terang selama persidangan,”terang hakim Dwi Purwadi.

Putusan tersebut langsung disambut kata terima dari terdakwa Vitly, sedangkan jaksa masih menyatakan pikir-pikir. “Saya terima pak hakim,”kata Vitly menjawab pertanyaan hakim Dwi Purwadi.

Usai divonis, Vitly langsung menyalami tiga hakim yang mengadili perkaranya. Saat itulah hakim Dwi Purwadi bertanya terkait penahanan yang telah dijalani terdakwa Vitly. “Sudah tiga bulan lebih pak,”ujar Vitly menjawab pertanyaan hakim Dwi Purwadi.

Hakim Dwi Purwadi pun berpesan agar terdakwa Vitly tidak mengulangi perbuatannya. “Iya sudah, jangan diulangi lagi,”pungkas hakim Dwi Purwadi.

Diketahui, Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Vitly dengan hukuman 7 bulan penjara. Atas tuntutan tersebut, Vitly mengajukan pembelaan dan meminta keringanan hukuman.

Dalam kasus ini, Vitly menjadi terdakwa terakhir yang disidang dalam kasus prostitusi yang melibatkan artis Vanessa Angel tersebut. Dua koleganya, Tentri Novanta, Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, Endang Suhartini alias Siska dan Vanessa sendiri sudah disidang. Bahkan mereka sudah bebas setelah rampung menjalani masa hukuman sesuai vonis majelis hakim.

Vitly dianggap telah menyediakan layanan prostitusi online dengan menerima pesanan pelanggan untuk berhubungan seksual dengan Vanessa. Vanessa ditangkap polisi di Hotel Vassa Surabaya pada 5 Januari lalu. Dia ditangkap saat akan berhubungan badan dengan pelanggan bernama Rian Subroto setelah sepakat dengan tarif Rp 80 juta untuk sekali kencan. Sampai kini identitas Rian tidak terungkap.

Terdakwa yang menjadi perantara untuk menghubungkan Vanessa dengan pemesannya. Vitly disidang terakhir karena hamil. Selama penyidikan, Vitly tidak ditahan. Setelah melahirkan dan kondisinya membaik, dia baru dilimpahkan ke kejaksaan selanjutnya disidang di pengadilan.

Related Posts:

  • mucikari
    Mucikari Vanessa Akhirnya Dituntut 7 Bulan Penjara
  • IMG-20190626-WA0029
    Divonis 5 Bulan Penjara,Vanessa Menangis
  • IMG-20200414-WA0038
    Mucikari Karaoke D'Berry Divonis 10 Bulan Penjara
  • mucila
    Lagi Mucikari VA, Fitriandri Alias Vitly Zen Diadili
  • narko
    Dituntut 4 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 2,5…
  • IMG-20200409-WA0027
    Dituntut 10 Bulan, Bos Karaoke Rasa Sayang "Cuma"…
Previous Post

Bank Jatim Kantor Kas Srono Dibobol Maling

Next Post

Pemprov dan PMI Pastikan Tidak Ada Warga Jatim Terindikasi Corona

admin

admin

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Pemprov dan PMI Pastikan Tidak Ada Warga Jatim Terindikasi Corona

Pemprov dan PMI Pastikan Tidak Ada Warga Jatim Terindikasi Corona

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.