BIDIK NEWS | GRESIK – Setelah kuasa hukum tersangka OTT BPPKAD, M. Muchtar mengundurkan diri, kini tersangka telah mendatangani kuasa baru.Tidak main-main, ada 13 pengacara yang sudah teken kontrak untuk mendapingi M. Muchtar saat persidangan nanti.
Hal tersebut terlihat, ketika Tersangka dilakukan tahap dua oleh Kejari Gresik. Dalam tahap 2 tim penyidik telah menerima surat kuasa baru untuk tersangka.
Ada 13 nama advokat yang siap mendampingi tersangka, diantaranya ada nama Achmad Riyadh, H.Sujianto, Bagas Sudarmono, Ridwan Rahmat, Nasir Abdullah, Ec. Yahya Bahamala, M.Samsul Hidayat, M. Alwifari, Galih Dwi Permana, Dimas Nur Arif, M. Dally, Dicky Arganova, Reza Wendra Prayogo.”Sura kuasa sudah di terima ole penyidik” tegas Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andrie Dwi Sibainto.
Masih menurtnya,kuasa hukum inilah yang nanti akan mendapigi tersangka do pengadilan.(him)











