BANYUWANGI – Sebuah mobil Toyota Fortuner berpelat dinas TNI tampak keluyuran di jalanan Banyuwangi, Senin (13/01/2020).
Kejadian tersebut menjadi perhatian Pomal Lanal Banyuwangi yang langsung melakukan penertiban terhadap pemilik mobil tersebut.
Diketahui, pengendara mobil tersebut adalah seorang mantan juragan emas bernama Paino, warga Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Seketika itu, mobil tersebut digiring di Mako Lanal Banyuwangi, dan sang pemiliki terpaksa dimintai keterangannya di ruangan Denpomal. Dengan mengenakan kaos berkerah dan celana pendek, pemilik mobil dengan santainya keluar dari ruangan Denpomal Lanal Banyuwangi setelah dimintai keterangan kurang lebih 30 menit.

“Gak ada perkara apa apa kok, saya hanya pakai mobil itu hanya untuk jala-jalan. Surat suratnya juga lengkap,” kata Paino kepada wartawan.
Ia pun mengaku jika memiliki hubungan dengan TNI hanya sebatas rekanan. Dirinya pun tidak mengetahui jika ada aturan yang melarang warga sipil menggunakan mobil berpelat dinas TNI.
“Saya tidak tahu ada aturan seperti itu. Jika ada kunjungan Dinas, mobil itu juga siap dipakai,” jelasnya.
Sementara itu, Komandan Denpomal Lanal Banyuwangi Kapten (laut) Suprapto mengatakan, pihaknya melakukan penertiban tersebut hanya semata mata hanya ingin mengetahui klausul asal muasal mobil mewah berplat nomor TNI tersebut. Pihaknya pun tak menginginkan mobil tersebut disalahgunakan.
“Secara pribadi dia (Paino) tidak salah, tapi peruntukkanya yang salah. Ia pun mengakui kesalahannya. Sehingga dia tidak bisa ditindak karena warga sipil,” kata Suprapto.
Kendati demikian, Paino tidak bisa menunjukkan langsung surat-surat mobil tersebut dihadapanya, lantaran surat-surat mobil tersebut ketinggalan dirumahnya. Untuk itu, pihaknya meminta paino untuk mengambil surat surat mobil tersebut waktu itu juga, untuk bahan laporannya ke pimpinan Surabaya.
“Kami hanya mengamankan pelat dinas TNI tersebut, dan memintanya untuk diganti plat nomor aslinya. Kami juga akan melaporkan hal ini kepada pimpinan di Surabaya,” tegasnya.
Suprapto menjelaskan, seharusnya mobil berpelat dinas TNI tersebut hanya bisa digunakan saat ada kegiatan Dinas. Itupun pengemudinya harus anggota TNI berpakaian dinas.
“Karena SIM nya juga harus SIM khusus, bukan SIM umum,” pungkas Suprapto.











