GRESIK – Terdakwa M.Mujaidin yang didakwa penyimpan, menguasai dan memiliki narkotika golongan I jenis SS kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan agenda pemeriksaan saksi dari penangkap, Senin (24/01/2022).
Pada sidang lanjutan kepemilikan 5 klip SS, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anas Huda S menghadirkan saksi Ferry Yunianto dan Fahrudin dari Polres Gresik.
Pada keterangannya saksi mengatakan bahwa pertama yang ditangkap adalah Ade Chandra (berkas terpisah), kemudian dilakukan pengembangan dan saksi Ade Chandra menyebut nama terdakwa M.Mujaidin selaku pembeli.
Selanjutnya, terdakwa kami keler keluar melalui saksi Ade Chandra dan berhasil ditangkap dan berhasil ditemukan BB 5 pocket di jok sepeda motor dalam rokok surya.
Saksi menyebutkan, paketan itu dibeli dari Ade Chandra senilai Rp. 500 ribu dengan alasan dipakai sendiri.
Majelis hakim yang diketuai Eni Martiningrum sempat bertanya pada saksi petugas apakah terdakwa memili surat asesment lalu dijawab oleh saksi tidak ada.
Sementara itu, Jaksa sempat bertanya apakah SS itu digunakan untuk sendiri, “Ya pak, SS itu saya gunakan sendiri untuk menambah stamina karena saya sering lembur,” terang terdakwa.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Eni Martiningrum ditunda minggu depan dengan agenda tuntutan dari JPU dari Kejari Gresik.
Seperti diberitakan, terdakwa M.Mujaidin diseret ke meja hijau atas kepimilikan SS sebanyak 5 poket masing-masing berisi, ±0,33 : ± 0,32 : ± 0,31 : ± 0,30 dan ± 0,28 gram. Terdakwa ditangkap oleh petugas Polres Gresik hasil pengembangan dari Ade Chandra yang ditangkap sebagai penjual.
Selanjutnya, atas pengakuan Ade Chandra SS itu dijual kepada terdakwa. Petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa.
Pada dakwaan disebutkan, terdakwa didakwa dua pasal yakni pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 yakni penyalahgunaan Narkotika golongan I untuk kepentinhan sendiri. (him)











