• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Miliki SS 5 Poket, Jaksa Dakwa Pasal Penyalahgunaan

M Rohim by M Rohim
4 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Keterangan foto : Terdakwa M.Mujaidin saat sidang virtual di PN Gresik.

Keterangan foto : Terdakwa M.Mujaidin saat sidang virtual di PN Gresik.

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Terdakwa M.Mujaidin yang didakwa penyimpan, menguasai dan memiliki narkotika golongan I jenis SS kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan agenda pemeriksaan saksi dari penangkap, Senin (24/01/2022).

Pada sidang lanjutan kepemilikan 5 klip SS, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anas Huda S menghadirkan saksi Ferry Yunianto dan Fahrudin dari Polres Gresik.

Pada keterangannya saksi mengatakan bahwa pertama yang ditangkap adalah Ade Chandra (berkas terpisah), kemudian dilakukan pengembangan dan saksi Ade Chandra menyebut nama terdakwa M.Mujaidin selaku pembeli.

Selanjutnya, terdakwa kami keler keluar melalui saksi Ade Chandra dan berhasil ditangkap dan berhasil ditemukan BB 5 pocket di jok sepeda motor dalam rokok surya.

Saksi menyebutkan, paketan itu dibeli dari Ade Chandra senilai Rp. 500 ribu dengan alasan dipakai sendiri.

Majelis hakim yang diketuai Eni Martiningrum sempat bertanya pada saksi petugas apakah terdakwa memili surat asesment lalu dijawab oleh saksi tidak ada.

Sementara itu, Jaksa sempat bertanya apakah SS itu digunakan untuk sendiri, “Ya pak, SS itu saya gunakan sendiri untuk menambah stamina karena saya sering lembur,” terang terdakwa.

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Eni Martiningrum ditunda minggu depan dengan agenda tuntutan dari JPU dari Kejari Gresik.

Seperti diberitakan, terdakwa M.Mujaidin diseret ke meja hijau atas kepimilikan SS sebanyak 5 poket masing-masing berisi, ±0,33 : ± 0,32 : ± 0,31 : ± 0,30 dan ± 0,28 gram. Terdakwa ditangkap oleh petugas Polres Gresik hasil pengembangan dari Ade Chandra yang ditangkap sebagai penjual.

Selanjutnya, atas pengakuan Ade Chandra SS itu dijual kepada terdakwa. Petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa.

Pada dakwaan disebutkan, terdakwa didakwa dua pasal yakni pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 yakni penyalahgunaan Narkotika golongan I untuk kepentinhan sendiri. (him)

Related Posts:

  • IMG-20220202-WA0050
    Miliki 5 Poket SS, Jaksa Tuntut Ringan Terdakwa
  • duta melia sidang
    Surya Ido Septyawan Jalani Sidang Perdana
  • IMG-20181218-WA0013
    Kuasai Sabu-Sabu Warga Sembung Jadi Terdakwa
  • PSX_20210423_141042
    Patungan Beli Ganja, Warga Sidoarjo Diadili
  • sabu
    Bawa 6 Poket SS Disidang
  • sabu
    Edarkan SS 15 Poket Disidang
Previous Post

Masyarakat Desa Sidoarjo Dukung Muhaimin Iskandar Presiden 2024

Next Post

Gedung UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Diresmikan Bupati Gresik

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Gedung UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Diresmikan Bupati Gresik

Gedung UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Diresmikan Bupati Gresik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.