• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Miliki Senpi Ilegal Mantan Anggota Perbakin Di Vonis 8 Bulan

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Memilik dua senjata rakitan tanpa ijin, terdakwa Noer Qomari (56) warga Semolowaru, Surabaya dan terdakwa Kardi (51) warga Randubener kecamatan Kembangbahu, Lamongan divonis dengan hukuman penjara selama 8 bulan oleh Majelis Hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi, Selasa (27/02).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Thesar Yudhi Prasetya yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam amar putusanya Majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki 2 pucuk senjata api laras panjang tanpa izin. “Terdakwa melanggar pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 12 tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen’ (stbl. 1948 nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 Tentang Mencabut Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 14 Dan Menetapkan Peraturan Tentang Pendaftaran Dan Pemberian ldzin Pemakaian Senjata Api. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 bulan, ” tegas Putu Gede Hariadi.

Seperti diberitakan, terdakwa Noer Qomari bersama-sama dengan terdakwa Kardi pada hari Selasa, 26 September 2017 sekira pukul 15.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu waktu lain yang masih dalam tahun 2017 bertempat di jalan dalam perkebunan mangga di Desa Banyuurip Kecamatan Ujungpangkah, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima,
mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak tanpa izin petugas yang berwenang.

Terdakwa Noer Qomari yang dulunya anggota perbakin ini telah membuat senjata serupa yang dimilikinya yakni senjata rakitan laras panjang dengan kaliber 5.6 m. Senjata yang dirakit itu mengerupai dengan senjata miliknya yang sebenarnya. Terdakwa juga tidak memiliki ijin membuat senjata rakitan tersebut.

Atas vonis ini, kedua terdakwa menyatakan menerima. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir. (him)

Teks : Kedua terdakwa saat akan menjalani sidang putusan. (foto:ist)

Related Posts:

  • IMG-20180124-WA0027
    Gara-gara Merakit Senpi, Mantan Anggota Perbakin…
  • Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
  • tersangka sabu sabu
    Simpan Sabu Sisa Divonis 4 Tahun
  • IMG-20180928-WA0019
    Lalai Matikan Perangkat Listrik Pemilik Warkop…
  • Terdakwa Narkoba Sidang di PN Gresik.
    Terbukti Edarkan pil Koplo Divonis 2 Tahun 6 Bulan
  • Rusak CCTV Pasar, Warga Bawean Divonis 6 Bulan
Previous Post

TNI AD Perang Melawan Narkoba

Next Post

Sembilan Pedang  Warnai Potong Kue HUT Kabupaten Gresik

Ida

Ida

RelatedPosts

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme
JAWA TIMUR

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi untuk memperkuat komitmen pengabdian dalam...

Read moreDetails
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
Next Post

Sembilan Pedang  Warnai Potong Kue HUT Kabupaten Gresik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.