BIDIK NEWS | SURABAYA – Memilik dua senjata rakitan tanpa ijin, terdakwa Noer Qomari (56) warga Semolowaru, Surabaya dan terdakwa Kardi (51) warga Randubener kecamatan Kembangbahu, Lamongan divonis dengan hukuman penjara selama 8 bulan oleh Majelis Hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi, Selasa (27/02).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Thesar Yudhi Prasetya yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam amar putusanya Majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki 2 pucuk senjata api laras panjang tanpa izin. “Terdakwa melanggar pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 12 tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen’ (stbl. 1948 nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 Tentang Mencabut Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 14 Dan Menetapkan Peraturan Tentang Pendaftaran Dan Pemberian ldzin Pemakaian Senjata Api. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 bulan, ” tegas Putu Gede Hariadi.
Seperti diberitakan, terdakwa Noer Qomari bersama-sama dengan terdakwa Kardi pada hari Selasa, 26 September 2017 sekira pukul 15.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu waktu lain yang masih dalam tahun 2017 bertempat di jalan dalam perkebunan mangga di Desa Banyuurip Kecamatan Ujungpangkah, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima,
mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak tanpa izin petugas yang berwenang.
Terdakwa Noer Qomari yang dulunya anggota perbakin ini telah membuat senjata serupa yang dimilikinya yakni senjata rakitan laras panjang dengan kaliber 5.6 m. Senjata yang dirakit itu mengerupai dengan senjata miliknya yang sebenarnya. Terdakwa juga tidak memiliki ijin membuat senjata rakitan tersebut.
Atas vonis ini, kedua terdakwa menyatakan menerima. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir. (him)
Teks : Kedua terdakwa saat akan menjalani sidang putusan. (foto:ist)







