SUMENEP | BIDIK.NEWS – Keberadaan debt collector saat ini ramai diperbincangkan. Sebab, aksi perampasan kendaraan bermotor yang dilakukan mereka meresahkan masyarakat. Makanya, Polres Sumenep kini mengatensi persoalan tersebut.
Kesatuan berbaju coklat ini mengajak masyarakat agar melapor kepada Polisi. Apabila mengalami penindakan sepihak dari para penagih hutang. Apalagi mereka tidak mengantongi surat tugas yang jelas.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, upaya perampasan sepeda motor yang dilakukan para debt colllector memang sangat Resahkan masyarakat saat ini. Akan tetapi dirinya mengajak masyarakat untuk tidak takut. Melainkan langsung melapor ke Polisi apabila berhadapan dengan hal seperti itu.
“Bila bertentangan dengan debt collector segara laporkan ke kantor polisi terdekat,” katanya.
Edo Satya Kentriko juga menyampaikan, setiap penindakan yang dilakukan oleh debt collector tersebut harus juga melalui prosedur yang tepat. Salah satunya harus ada surat tugas, dan surat perinta pencabutan kendaraan bermotor dari penyedia simpan pinjam dan lain sebagainya.
Makanya masyarakat harus memahami secara detail berkenaan dengan prosedur tersebut. “Sekecil apapun masalahnya, nanti akan segera ditindak dengan tegas,” tukasnya.
Dirinya menambahkan, permasalahan debt colector tersebut saat ini memang menjadi prioritas dikesatuannya. Maka dari itu dirinya mengajak masyarakat agar tidak takut untuk melapor ke polisi apabila menjadi korban perampasan kendaraan bermotor tanpa melalui prosedur yang benar.
Mengingat aksi mereka ya h dilakukan di jalan raya berpotensi membahayakan pengendara lain. Karena terkadang saling kejar dan sebagainya. “Masalah debt collector sudah jadi atensi kami. Ini agar mereka tidak seenaknya melakukan aksi dijalan raya,” imbuh Edo Satya Kentriko. (suf)











