BIDIK News | KOTA MALANG – Nasabah Koperasi Simpan Pinjam Artha Bina Mandiri (KSP ABM) yang beralamat di Jl. Panji Suroso No 4 Kecamatan Blimbing, Kota Malang, atas nama Cristianto Prasetyo merasa kaget dan bingung dengan kebijakan yang di terapkan KSP ABM selaku Kreditur.
Betapa tidak, hutang yang semula hanya Rp 38 juta dengan jaminan BPKB mobil Avanza, dalam setahun kini menjadi Rp 82 juta lebih. Pihak KSP membebankan jasa keterlambatan pembayaran pada nasabahnya dengan nominal yang fantastis.
Merasa di rugikan dengan hal tersebut, nasabah mencoba berkirim surat pada dinas koperasi Kota Malang, Namun selama 3 bulan sejak pengiriman surat itu, pihak dinas belum juga bisa memberikan solusi terbaik untuk pihak nasabah maupun koperasi.
Jengkel dengan permasalahanya yang tak kunjung selesai, orang tua nasabah atas nama Anang Prakoso mendatangi kantor dinas Koperasi dengan di dampingi kuasa hukumnya, Sebastianus Subur. S, SH. MH. Kamis, (11/10).
Sampai di kantor dinas koperasi mereka di temui oleh Arief, selaku pengawas koperasi yang ada di kota malang. Arief beralasan jika kepala dinasnya masih ada keperluan di luar kantor.
“Mohon maaf ibu kadis masih ada keperluan di luar kantor jadi blm bisa ditemui, saya akan menyampaikan semua keluhan yang menjadi permasalahan anda pada pimpinan, kita hanya fungsi pembinaan dan pengawasan,” terang Arief.
Sebastianus Subur, kuasa hukum nasabah meminta pihak dinas koperasi berperan aktif untuk benar-benar mengawasi dan membina koperasi-koperasi nakal yang selama ini “mencekik” masyarakat dengan pemberlakuan bunga dan denda yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Jika ada koperasi seperti itu, mereka merupakan rentenir berkedok koperasi. Lalu di mana fungsi pengawasan dan pembinaan dari institusi ini?,” tanya Subur.
Semua Perjanjian Kredit (PK) yang dibuat oleh KSP ABM, tambah Subur, sebagian besar sepihak dan merugikan nasabah. Padahal, lanjutnya, itu tidak di perbolehkan oleh OJK.
Subur berharap, dengan kedatangan di dinas koperasi tersebut, dinas bisa menjadi fasilitator terhadap permasalahan klien nya, dan juga memberikan peringatan pada KSP ABM karena memberi bunga diluar batas undang-undang.
“Klien kami kesini untuk menyelesaikan hutangnya dengan membayar, ini merupakan iktikad baik. Tapi lain urusanya jika hutang itu membengkak dua kali lipat, itu rentenir bukan koperasi,” tegas pengacara nyentrik ini.
Karena tidak menghasilkan penyelesaian pada kedatanganya di kantor dinas koperasi hari ini (red). Subur meminta pada dinas untuk menjadwalkan pertemuan selanjutnya pada hari kamis selanjutnya, (18/10).
“Seminggu lagi kami akan ke kantor dinas koperasi lagi, semoga ada penyelesaian. Jika memang belum selesai, kami akan membawa informasi ini pada dinas yang lebih tinggi,” pungkas Subur. (Syahrul).











