GRESIK|BIDIK – Hanya gara-gara pinjam uang 1 juta dengan gadai emas palsu, terdakwa Siti Khomsah alias Bawon (44) warga dusun Sawahan Desa Gedangkulut, Cerme di sidangkan di PN Gresik.
Jaksa Beatrix N Temmar mendakwa terdakwa dengan pasal penipuan yakni pasal 378 KUHP. Menurut jaksa terdakwa dianggap telah melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk melakukan piutang.
Pada sidang kali ini, jaksa menghadirkan 4 saksi, diantaranya saksi nenek Siani yang memberikan gadai. Dalam keterangnnya saksi meyatakan bahwa benar terdakwa meminjam hutang sebanyak 2 kali dengan gadai kalung emas palsu. Pertama pinjam 700 ribu dan yang kedua 300 ribu dengan janji 3 minggu dikembalikan. Akan tetapi, uang tersebut tidak pernah dikembalikan.
Ada yang menarik dari keterangan saksi ini, yakni ketika kuasa hukum terdakwa Sulton Mahesa, SH menawarkan kepada saksi bahwa pinjaman uang 1 juta akan dikembalikan di ruang persidangan. Namun saski Siani menyatakan tidak mau menerima dan mengihlaskan uang tersebut.
Suasana haru terjadi, ketika saksi meminta maaf didepan Majelis Hakim. Terlihat terdakwa menangis dan menyesal atas tindak pidana yang dilakukan. Terdakwa pun meminta di maafkan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sulton Mahesa menceritakan diruang persidangan bahwa terdakwa tidak memiliki rumah dan miskin, dia juga sebagai tulang punggung keluarga.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Fitria Ade Maya akhirnya ditunda minggu depan dengan acara pemeriksaan saksi lainnya.
Terpisah kuasa hukum terdakwa, mengatakan bahwa perkara ini seharusnya masuk ke rana perdata. Pasalnya, terdakwa hanya pinjam uang dan tidak ada unsur menipu.
“Terdakwa gadai tersebut diperorangan bukan lembaga resmi gadai, sehingga tidak bisa dikatakan terdakwa menipu, ” tegasnya. (Him)









