GRESIK – Mengaku anggota Satnarkorba Polres Gresik, terdakwa Andi Nugroho diseret ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Argha Bramantyo untuk mempertanggung jawabkan tindak pidana penipuan. Sidang dengan agenda dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (27/01/2020).
Pada dakwaan disebutkan, pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 bertempat di Dusun Kawaden RT. 1 RW. 1 Desa Mojopurogede Kecamatan Bungah, Gresik telah melakukan penipuan terhadap korban Lusi Nuraini.
Diuraikan, terdakwa berkenalan dengan saksi korban melalui media sosial facebook dengan nama akun yang dipakai oleh terdakwa yakni Abripol Dwi dengan berpura-pura memasang foto profil berseragam polisi.
Selanjutnya saksi korban berkenalan dan sampai terjalin hubungan asmara. Kemudian, terdakwa meminta uang dengan modus meminjam kepada saksi korban dengan alasan untuk dana operasional penangkapan TO narkoba.
Yakin kalau terdakwa dari kepolosian, saksi korban memberikan pinjaman terus menerus secara bertahap sampai dengan total Rp.78 juta. Akan tetapi uang tersebut tidak pernah dikembalikan, bahkan uang itu oleh terdakwa dipergunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Bahwa saksi Eddy Wahyu Listyaningrat selaku pegawai dibagian SDM (Sumber Daya Manusia) Polres Gresik, menjelaskan sesuai database personil khusus dibagian Sat Narkoba Polres Gresik maupun di Satuan lain Polres Gresik tidak ada nama anggota Kepolisian Polres Gresik yang bernama terdakwa Andi Nugrogo yang beralamat Ds. Watutulis Rt.3 Rw.1 Kec. Prambon Kab. Sidoarjo,” tegas Jaksa A.A Ngurah yang menggantikan jaksa Argha saat pembacaan dakwaan.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Fitrah Dewu Nasution ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (him)










