• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Menipu Pacarnya, Polisi Gadungan Diadili

M Rohim by M Rohim
4 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Keterangan foto : Terdakwa Andi Nugroho saat sidang secara virtual di PN Gresik.

Keterangan foto : Terdakwa Andi Nugroho saat sidang secara virtual di PN Gresik.

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Mengaku anggota Satnarkorba Polres Gresik, terdakwa Andi Nugroho diseret ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Argha Bramantyo untuk mempertanggung jawabkan tindak pidana penipuan. Sidang dengan agenda dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (27/01/2020).

Pada dakwaan disebutkan, pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 bertempat di Dusun Kawaden RT. 1 RW. 1 Desa Mojopurogede Kecamatan Bungah, Gresik telah melakukan penipuan terhadap korban Lusi Nuraini.

Diuraikan, terdakwa berkenalan dengan saksi korban melalui media sosial facebook dengan nama akun yang dipakai oleh terdakwa yakni Abripol Dwi dengan berpura-pura memasang foto profil berseragam polisi.

Selanjutnya saksi korban berkenalan dan sampai terjalin hubungan asmara. Kemudian, terdakwa meminta uang dengan modus meminjam kepada saksi korban dengan alasan untuk dana operasional penangkapan TO narkoba.

Yakin kalau terdakwa dari kepolosian, saksi korban memberikan pinjaman terus menerus secara bertahap sampai dengan total Rp.78 juta. Akan tetapi uang tersebut tidak pernah dikembalikan, bahkan uang itu oleh terdakwa dipergunakan untuk kebutuhan pribadi.

“Bahwa saksi Eddy Wahyu Listyaningrat selaku pegawai dibagian SDM (Sumber Daya Manusia) Polres Gresik, menjelaskan sesuai database personil khusus dibagian Sat Narkoba Polres Gresik maupun di Satuan lain Polres Gresik tidak ada nama anggota Kepolisian Polres Gresik yang bernama terdakwa Andi Nugrogo yang beralamat Ds. Watutulis Rt.3 Rw.1 Kec. Prambon Kab. Sidoarjo,” tegas Jaksa A.A Ngurah yang menggantikan jaksa Argha saat pembacaan dakwaan.

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Fitrah Dewu Nasution ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (him)

 

Related Posts:

  • Pembunuhan caffee
    Pembunuhan di Caffe Penjara Mulai Disidangkan
  • Ancam Bunuh Anggota Dewan di Sidang
    Ancam Bunuh Anggota Dewan di Sidang
  • terdakwa
    Pembunuh Janda Muda Mulai Disidangkan
  • tipu gelap
    Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili
  • judi
    Main Judi Digudang , Empat Penjudi Disidangkan
  • takmir
    Aniaya Takmir Masjid Pengusaha Material Disidang
Previous Post

BPOKK Beri Mandat Agung Mulyono Sebagai LO Demisioner Demokrat Jatim

Next Post

Melanggar Hak Siar, Bos Rafi TV Diadili

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan
INDEX

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

by rusdi
12/01/2026
0

PASURUAN I bidik - Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo mengukuhkan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangil...

Read moreDetails
PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026
Next Post
Melanggar Hak Siar, Bos Rafi TV Diadili

Melanggar Hak Siar, Bos Rafi TV Diadili

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

12/01/2026
PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.