• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kasus Tukang Jagal Sapi Bunuh Selingkuhannya Mulai Disidangkan

M Rohim by M Rohim
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Foto : terdakwa saat usai sidang di PN Gresik.(Rohim)

Foto : terdakwa saat usai sidang di PN Gresik.(Rohim)

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Terdakwa Untung (53) warga Desa Karanglo Kecamatan Mojowarno, Jombang diseret ke Meja hijau oleh JPU Aditya karena telah melakukan pembunuhan, Rabu (11/03/2020).

Terdakwa yang bekerja sebagai jagal sapi itu membunuh selingkuhannya Kastini dikamar kos Jl.Panglima Sudirman, Gresik.

Dalam dakwaannya, JPU menerangkan bahwa pada bulan Juni 2019 korban datang ke tempat kos terdakwa. Selanjutnya terjadi perbincangan. Kemudian terdakwa minta untuk dipijat bagian punggung.

Korban mengeluh sakit lambung dan meminta untuk pulang ke kosnya. Selang beberapa lama terdakwa meminta berhubungan badan dan menyuruh korban untuk datang kembali ke kos terdakwa.

Akan tetapi korban tidak mau datang ke kos terdakwa sehingga membuatnya naik pitam. Setalah tiba dikos korban, terdakwa lalu membekap korban dengan bantal hingga tewas.

Melihat kornan tewas, terdakwa lalu mengunci korban tewas didalam kosnya. Lalu terdakwa lari kerumahnya didaerah jombang.

“Enam bulan kemudian jasad korban baru ditemukan oleh pemilik kos bernama Muhani. Setelah diselidiki terdakwa berhasil ditangkap di Kaltim,” terang Jaksa Aditya saat membacakan dakwaan.

Lebih lanjut diuraikan, atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa dijerat dengan pasal 340 dan pasal 338 KUHP.

Related Posts:

  • bunuh selingkuhan
    Bunuh Selingkuhan Divonis 14 Tahun
  • polres
    Jengkel Sering Dimintai Uang, Tukang Jagal di Gresik…
  • IMG-20200218-WA0049
    Pembunuh di Cafe Penjara Dituntut 15 Tahun
  • Pembunuhan caffee
    Pembunuhan di Caffe Penjara Mulai Disidangkan
  • IMG-20190227-WA0018
    Nyolong HP OPPO Divonis 5 Bulan.
  • Ancam Bunuh Anggota Dewan di Sidang
    Ancam Bunuh Anggota Dewan di Sidang
Previous Post

Ringankan TPA Tlekung, TPST Jalibar Resmi Beroperasional

Next Post

Cegah Corona, XL Axiata Perketat Aktifitas Dilingkungan Kerja

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Cegah Corona, XL Axiata Perketat Aktifitas Dilingkungan Kerja

Cegah Corona, XL Axiata Perketat Aktifitas Dilingkungan Kerja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.