GRESIK – Terdakwa Untung (53) warga Desa Karanglo Kecamatan Mojowarno, Jombang diseret ke Meja hijau oleh JPU Aditya karena telah melakukan pembunuhan, Rabu (11/03/2020).
Terdakwa yang bekerja sebagai jagal sapi itu membunuh selingkuhannya Kastini dikamar kos Jl.Panglima Sudirman, Gresik.
Dalam dakwaannya, JPU menerangkan bahwa pada bulan Juni 2019 korban datang ke tempat kos terdakwa. Selanjutnya terjadi perbincangan. Kemudian terdakwa minta untuk dipijat bagian punggung.
Korban mengeluh sakit lambung dan meminta untuk pulang ke kosnya. Selang beberapa lama terdakwa meminta berhubungan badan dan menyuruh korban untuk datang kembali ke kos terdakwa.
Akan tetapi korban tidak mau datang ke kos terdakwa sehingga membuatnya naik pitam. Setalah tiba dikos korban, terdakwa lalu membekap korban dengan bantal hingga tewas.
Melihat kornan tewas, terdakwa lalu mengunci korban tewas didalam kosnya. Lalu terdakwa lari kerumahnya didaerah jombang.
“Enam bulan kemudian jasad korban baru ditemukan oleh pemilik kos bernama Muhani. Setelah diselidiki terdakwa berhasil ditangkap di Kaltim,” terang Jaksa Aditya saat membacakan dakwaan.
Lebih lanjut diuraikan, atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa dijerat dengan pasal 340 dan pasal 338 KUHP.











