• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Melakukan Penambangan Ilegal, Suyanto Disidang di PN Gresik

M Rohim by M Rohim
3 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
ilustrasi

ilustrasi

0
SHARES
87
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I BIDIK.NEWS – Didakwa melakukan penambangan tanpa izin, terdakwa Suyanto warga Desa Ketanen Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik disidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (15/11/20220.

Jaks Penuntut Umum (JPU) Nugroho Tanjung menyeret terdakwa di meja hijau karena didakw telah melakukan penambangan berupa tanah urug (galian C) dengan cara menggali tanah dengan menggunakan alat berat berupa berupa backhoe merk Hyundai tipe 210-7 SH dan dijual untuk umum tanpa da izin.

Diuraikan pada dakwaan, Tim Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemeriksaan di lokasi penambangan di Desa Ketanen milik terdakwa. Panambangan ilegal itu yang bertanggung jawab seluruhnya adlah terdakwa yang telah mempekerjakan Hilal selaku checker dengan gaji sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari dan Farid sebagai operator backhoe merk Hyundai tipe 210-7 SH dengan gaji sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari dengan jam kerja hari Senin sampai dengan hari Sabtu dimulai pada pukul 08.00 WIB s/d 17.00 WIB, istirahat pukul 12.00 WIB s/d 13.00 WIB;

“Penambangan yang dilakukan terdakwa menggunakan lahan di Desa Ketanen Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik milik saksi Abdul Manaf,” jelas JPU Nugroho Tanjung saat membacakan dakwaan.

Ditambahkan pada dakwaan, usaha penambangan ini telah beroperasi sejak sekitar bulan April 2022 dan material hasil tambang yang diambil adalah berupa tanah urug. Dengan cara, menggali lahan dinaikkan kedalam dump truck dengan menggunakan backhoe dan selanjutnya sebelum keluar lokasi penambangan dicatat Nopol Trucknya terlebih dahulu oleh Checker dan kemudian dilaporkan kepada terdakwa selaku penambang setiap hari (sore).

Bahwa hasil tambang berupa tanah urug dari lokasi penambangan dijual dengan harga sebesar Rp. 150.000/rit dump truck (7-8 kubik). Sehari hasil tambang tanah urug 25 truk.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. (him)

Related Posts:

  • IMG-20221115-WA0010
    Menggunakan Merk Dagang Perusahaan Lain, Bos Pupuk…
  • IMG-20190213-WA0011
    Kuasai SS 6 Gram Ateng Disidang
  • 20220525_150403
    Izin Kemasan Kadaluarsa, Bos Pupuk Ilegal Disidang
  • 20230110_150643
    Terjerat Pemalsuan Merek, Tuntutan Pidana yang…
  • sabu
    Bawa 6 Poket SS Disidang
  • 20230125_160158
    Rebutan Merek, Bos Pupuk H. Bianto Dituntut Pidana…
Previous Post

Ribuan Pengemudi Ojol Antri Dapatkan BLT BBM dari Pemkot Surabaya

Next Post

Bersama Bea dan Cukai Gresik, Bupati Gresik Sosialisasi Lawan Rokok Ilegal

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi
JAWA TIMUR

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

by Eko Purwanto
18/01/2026
0

Kediri Kota l bidik.news - Kepolisian Resor Kediri Kota Polda Jawa Timur, melakukan pengamanan jalur secara ketat menyusul kepulangan massa...

Read moreDetails
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
Next Post
Bersama Bea dan Cukai Gresik, Bupati Gresik Sosialisasi Lawan Rokok Ilegal

Bersama Bea dan Cukai Gresik, Bupati Gresik Sosialisasi Lawan Rokok Ilegal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.