GRESIK I BIDIK.NEWS – Didakwa melakukan penambangan tanpa izin, terdakwa Suyanto warga Desa Ketanen Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik disidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (15/11/20220.
Jaks Penuntut Umum (JPU) Nugroho Tanjung menyeret terdakwa di meja hijau karena didakw telah melakukan penambangan berupa tanah urug (galian C) dengan cara menggali tanah dengan menggunakan alat berat berupa berupa backhoe merk Hyundai tipe 210-7 SH dan dijual untuk umum tanpa da izin.
Diuraikan pada dakwaan, Tim Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemeriksaan di lokasi penambangan di Desa Ketanen milik terdakwa. Panambangan ilegal itu yang bertanggung jawab seluruhnya adlah terdakwa yang telah mempekerjakan Hilal selaku checker dengan gaji sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari dan Farid sebagai operator backhoe merk Hyundai tipe 210-7 SH dengan gaji sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari dengan jam kerja hari Senin sampai dengan hari Sabtu dimulai pada pukul 08.00 WIB s/d 17.00 WIB, istirahat pukul 12.00 WIB s/d 13.00 WIB;
“Penambangan yang dilakukan terdakwa menggunakan lahan di Desa Ketanen Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik milik saksi Abdul Manaf,” jelas JPU Nugroho Tanjung saat membacakan dakwaan.
Ditambahkan pada dakwaan, usaha penambangan ini telah beroperasi sejak sekitar bulan April 2022 dan material hasil tambang yang diambil adalah berupa tanah urug. Dengan cara, menggali lahan dinaikkan kedalam dump truck dengan menggunakan backhoe dan selanjutnya sebelum keluar lokasi penambangan dicatat Nopol Trucknya terlebih dahulu oleh Checker dan kemudian dilaporkan kepada terdakwa selaku penambang setiap hari (sore).
Bahwa hasil tambang berupa tanah urug dari lokasi penambangan dijual dengan harga sebesar Rp. 150.000/rit dump truck (7-8 kubik). Sehari hasil tambang tanah urug 25 truk.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. (him)











