• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Mediasi Perkara Bayi Tabung Temui Jalan Buntu, Gugatan Dilanjutkan oleh Hakim 

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
SURABAYA|BIDIK– Dokter Aucky Hinting (AH), pemilik klinik Ferina, salah satu klinik terkenal di Surabaya, Jawa Timur, dan Ikatan Dokter Indonesia cabang setempat digugat oleh, Tommy Hans (TH) dan istrinya Evelin Saputra (ES), warga Surabaya Timur. Gugatan terkait janji bayi tabung berjenis kelamin lelaki, kenyataannya perempuan.
Gugatan dilayangkan oleh suami istri ini ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2017/PN.Sby. Gugatan dilayangkan setelah IDI Surabaya memutus aduan kode etik atas Dokter AH secara kilat.
Penggugat menduga putusan IDI di luar prosedur karena diputus sehari setelah aduan. “Tadi pagi digelar mediasi dengan pihak tergugat di pengadilan,” kata Eduard Rudy, kuasa hukum pasutri penggugat, kepada wartawan di Surabaya, Jawa Timur, (18/72017).
Pada proses mediasi yang difasilitasi oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jhon Manopo menemui jalan buntu. Dokter AH selaku tergugat  tiga kali mangkir dari panggilan. Sehingga, hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan gugatan ini ke tahap berikutnya yaitu pembuktian.
Kasus ini bermula ketika Tommy dan Evelin menginginkan anak laki-laki. Konsultasi kemana-mana, ketemulah klinik kesehatan Ferina milik Dokter AH pada 2015. “Klien saya pasangan normal, sudah punya satu anak perempuan, sekarang usia dua tahun. Tapi ingin anak laki-laki,” ujar Eduard.
Singkat cerita, TH-ES mengikuti program bayi tabung di klinik miik dokter AH. Selain secara langsung, keduanya juga berkonsultasi aktif melalui aplikasi WhatsApp dengan staf klinik. Dalam satu obrolan WA, klinik memberitahukan kepada penggugat empati hasil embrio. “Konsultasi awal Mei 2015,” katanya.
“Satu (embrio) laki, satu perempuan, satu tidak bagus, satu lagi rusak,” kata Eduard menjelaskan percakapan WA antara klikik dengan ES, sembari menunjukkan bukti WA itu. “Klien saya memilih embrio laki-laki. Ada biayanya tiga belas juta dibayarkan. Saya ada bukti kuitansinya.”
Ditanamlah embrio tabung itu ke rahim ES. Saat usia kandungan enam bulan, klien Eduard mengalami pendarahan. Dia menyebut kliennya tiga kali mengalami kondisi kritis. Saat itu pula diketahui jenis kelamin janin ES perempuan, bukan laki-laki seperti dijanjikan AH.
Yang dikesalkan pasutri ini, selama masa kritis, Dokter AH terkesan menghindar. Dia, kata Eduard, juga tidak merespons ketika diminta rekomendasi dokter anak dimana bisa didatangi. “Akhirnya bayi tabung klien kami dilahirkan paksa secara prematur. Saat lahir, maaf-maaf, kondisinya memprihatinkan,” ucapnya.
Sebetulnya, lanjut Eduard, kliennya menerima meski bayi tabung hasil program di klinik UF perempuan. Tetapi yang disesalkan TH-ES ialah ogahnya Dokter AG mengakui kesalahannya. “Bahkan klien kami didatangi dua orang suruhan Dokter AH dan dipaksa meneken surat pernyataan tidak akan menuntut dan disodori uang damai seratus juta,” ujarnya.
Surat pernyataan itu kiranya yang dijadikan Dokter AH sehingga bebas dari sanksi kode etik IDI Surabaya. Padahal, surat pernyataan itu dicabut oleh TH-ES dan ‘uang damai’ akan dikembalikan melalui Bank Danamon. “Lucunya, IDI memutus Dokter AH tidak bersalah hanya satu hari setelah aduan klien kami,” katanya.
Eduard menuturkan, gugatan terpaksa dilayangkan ke PN Surabaya karena tidak ada iktikad baik dari Dokter AH. IDI Surabaya ikut digugat karena diduga menyidangkan kode etik AH secara nonprosedural. “Klien kami hanya menuntut Dokter AH mengakui kesalahannya atas janji-janji palsunya secara tulus,” katanya. Sidang perkara ini, dilanjutkan dua pekan kedepan. (eno)

Related Posts:

  • Menteri Kesehatan Digugat Dua Warga Surabaya
  • Kuasa Hukum: Gugatan Tommy Han Terhadap dr Aucky…
  • Saksi Ahli: Kuitansi Adalah Bukti Adanya Perjanjian
  • Usai Jadi Saksi, Eks Ketua IDI Surabaya Terancam Dipolisikan
  • Saksi Akui Serahkan Uang Rp 100 Juta ke Pasien…
  • Keterangan Dua Ahli Tergugat Dinilai Malah Kuatkan…
Tags: Aucky hintingkasus bayi tabungpengacara eduard rudi
Previous Post

Ketua Pengadilan: Kita Menjalankan Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Next Post

Jajaran Kejati Jatim Berlomba-lomba Medaengkan Koruptor

admin

admin

RelatedPosts

HUKUM KRIMINAL

Kuasa Hukum: Gugatan Tommy Han Terhadap dr Aucky Hinting Layak Dikabulkan..!!

by admin
15/11/2017
0

SURABAYA|BIDIK - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Jihad Arkanudin kembali meggelar sidang gugatan perdata terkait polemik bayi...

Read moreDetails

Usai Jadi Saksi, Eks Ketua IDI Surabaya Terancam Dipolisikan

20/10/2017

Janji Resiko hanya 15 Persen, Namun Kegagalan Mencapai 100 Persen

05/10/2017
Next Post

Jajaran Kejati Jatim Berlomba-lomba Medaengkan Koruptor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025
TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.