• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home KESEHATAN

Masyarakat Keluhkan Tingginya Biaya Jasa Rapid Test Covid-19 di RS

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
6 years ago
in KESEHATAN
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : KPPU akan lakukan penelitian inisiatif atas dugaan pelanggaran layanan Rapid Test untuk diagnosis Covid-19 oleh RS. (Ist)

Foto : KPPU akan lakukan penelitian inisiatif atas dugaan pelanggaran layanan Rapid Test untuk diagnosis Covid-19 oleh RS. (Ist)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan melakukan penelitian perkara inisiatif terhadap Layanan Rapid Test untuk diagnosis Covid-19 oleh rumah sakit (RS). Keputusan ini dilaksanakan sejalan dengan komitmen KPPU untuk tetap bekerja melakukan pengawasan persaingan usaha meskipun dalam keadaan bekerja dari rumah (work from home). 

Inisiatif ini didasarkan atas informasi dari masyarakat yang mengeluhkan penawaran jasa rapid test Covid-19 secara paket yang dilakukan beberapa RS. Hal ini menyebabkan harga jasa yang ditawarkan menjadi sangat tinggi. 

Temuan sementara KPPU terkait harga paket yang ditawarkan RS bervariasi dari kisaran Rp 500 ribu hingga bahkan Rp 5,7 juta untuk 1x pengujian. Tentunya nilai ini membatasi kemampuan masyarakat untuk membeli layanan rapid test. 

“Kami mendapat banyak informasi bahwa 
terdapat beberapa RS menawarkan layanan rapid test yang diikuti penawaran 1 paket layanan kesehatan lainnya saat seseorang ingin melakukan screening awal Covid-
19. Ini merugikan masyarakat yang hanya ingin melakukan rapid test atau pengecekan 
cepat atas virus tersebut,” kata Anggota KPPU Guntur S. Saragih, Rabu (15/4/2020).

Penelitian inisiatif, lanjutnya, dimulai sejak 13 April 2020 oleh Direktorat Investigasi pada Sekretariat KPPU. Penelitian inisiatif ini menjadi prioritas di KPPU untuk dapat diperoleh hasilnya dalam waktu dekat. Jika memang hasil penelitian ini menunjukkan adanya bukti pelanggaran. Maka tahapan berikutnya yang akan dilakukan adalah proses penyelidikan. 

“KPPU akan memprioritaskan penelitian ini untuk bisa diselesaikan dalam waktu dekat. Saat ini kami masih terus mengumpulkan data pada lingkup Jabodetabek maupun beberapa daerah di bawah pengawasan Kanwil KPPU. Jika terdapat minimal 1 alat bukti, kami akan 
lanjutkan ke tahapan penyelidikan,” ujar Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean.

Penelitian inisiatif ini berfokus pada pendalaman apakah penawaran paket layanan tambahan untuk memperoleh layanan rapid test merupakan produk tambahan yang wajib (complementary product) atau tidak. KPPU juga akan mendalami apakah paket layanan tersebut merupakan sesuatu yang dibutuhkan bagi seluruh hasil diagnosis Covid-19, tanpa menghiraukan apapun hasil rapid test itu. 

“Jika produk tambahan tersebut bukan komplementer, maka hal ini berpotensi melanggar norma pasal 15 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999,” lanjut Gopprera. 

KPPU berharap, setiap pihak tidak melakukan pelanggaran UU No. 5/1999, khususnya dalam kondisi bencana nasional wabah Covid-19 ini. Dalam kondisi seperti saat ini, sangat dibutuhkan pengujian melalui rapid test guna mendukung upaya Indonesia melawan dan
mengurangi penyebaran virus. Untuk itu, KPPU mendorong masyarakat agar melaporkan jika ada dugaan pelanggaran UU No. 5/1999. Semoga bencana nasional wabah 
Covid-19 segera teratasi.

Related Posts:

  • hakim jalani rapidtest
    Hakim dan Puluhan Pegawai Pengadilan Negeri Surabaya…
  • grafik
    Grafik Data Positif Covid-19 Di Jember Terus Naik
  • Muzzamil
    Partisipasi Cegah Covid-19, Partai NasDem Jatim…
  • rapid
    Cegah Covid-19, Seluruh Pegawai PN Surabaya Jalani…
  • benya
    dr.Benjamin : Cara Kenali Teknik Rapid Test Yang Tepat
  • Widji Lestariono
    Tambah Lagi, Kini Giliran ABK Jadi Pasien 08 Positif…
Previous Post

Tolak Diperiksa Jaksa, Begini Alasan Bos Investasi Ilegal MeMiles

Next Post

Via Video Conference, Pembangunan Bandar Udara Kediri Dicanangkan

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Tiga Raperda Non APBD 2026 Resmi Disahkan
JAWA TIMUR

Tiga Raperda Non APBD 2026 Resmi Disahkan

by rusdi
18/05/2026
0

PASURUAN I bidik.news - DPRD Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan rapat paripurna keempat dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD...

Read moreDetails
Hadiah 2 Kambing Semarakkan Bazar UMKM Mojokerto Raya di CFD Desa Kertosari

Hadiah 2 Kambing Semarakkan Bazar UMKM Mojokerto Raya di CFD Desa Kertosari

17/05/2026
Nahkoda Baru, AH. Bimo Suryono SE SH Resmi Pimpin KBPP Polri 2026 – 2031

Nahkoda Baru, AH. Bimo Suryono SE SH Resmi Pimpin KBPP Polri 2026 – 2031

17/05/2026

Bukan Hanya Gedung Sekolah, Jantung Program Dindik Jatim Kini Menyasar Rumah Guru di Tulungagung-Trenggalek

16/05/2026

Maraknya Galian C Bodong, Tambang Berizin di Banyuwangi Hentikan Aktivitas

15/05/2026

Momentum Kenaikan Yesus Kristus, CG 74 Mawar Sharon Gelar Aksi Berbagi Kasih di Panti Asuhan Sidoarjo

15/05/2026
Next Post
Via Video Conference, Pembangunan Bandar Udara Kediri Dicanangkan

Via Video Conference, Pembangunan Bandar Udara Kediri Dicanangkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tiga Raperda Non APBD 2026 Resmi Disahkan

Tiga Raperda Non APBD 2026 Resmi Disahkan

18/05/2026
Hadiah 2 Kambing Semarakkan Bazar UMKM Mojokerto Raya di CFD Desa Kertosari

Hadiah 2 Kambing Semarakkan Bazar UMKM Mojokerto Raya di CFD Desa Kertosari

17/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.