• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Mantan Ketua Hipmi Di Putus Percobaan, PH Meradang Bakal Gugat Perdata

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Ibu korban Mimi Lie dan PH H. Bernard Manurung saat di PN Surabaya. (Foto : j4k)

Ibu korban Mimi Lie dan PH H. Bernard Manurung saat di PN Surabaya. (Foto : j4k)

BIDIK NEWS | SURABAYA – 5 terdakwa dalam kasus pengeroyokan di Jimmy’s Club, JW Marriot, diketahui telah di jatuhi vonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan, oleh hakim Syifa’urosidin.

Hal ini terungkap saat kelima terdakwa menjalani sidang putusan diruang Sari 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Rabu, (27/03/2019)

Meskipun di nyatakan bersalah oleh majelis hakim, terdakwa Giri Bayu Kusumah yang juga mantan Ketua Hipmi Jatim dan ke empat rekannya tersebut tidak menjalani hukuman badan. Ini dikarenakan dalam amar putusan hakim, para terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, tapi dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan (pasal 351) dengan vonis hukuman pengecualian, yang tidak perlu dijalani, berdasarkan pasal 14 C KUHP.

“Dengan ini majelis hakim PN Surabaya memutuskan, menghukum masing masing terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara, dengan masa percobaan 6 bulan. ” ujar Ketua majelis hakim Syifa’urosiddin

Atas putusan hakim tersebut, JPU Damang Anubowo dari Kejari Surabaya dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Tak pelak, ibunda korban pengeroyokan, Mimi Lie, langsung meluapkan rasa kekecewaannya, saat di temui awak media yang mewawancarainya.

“Karena tuntutan dan putusannya tidak sebanding dengan apa yang dialami anak dan menantu saya, karena itu saya akan melaporkan Jaksa dan Hakim,”ujar Mimi Lie usai menyaksikan pembacaan putusan hakim.

Mimi Lie dalam waktu dekat akan melaporkan hakim pemeriksa perkara ini ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial, serta melaporkan JPU Damang Anubowo ke Kejagung, dengan menyebut JPU dan Hakim tidak punya nurani atas penderitaan yang alami korban yakni Handy Natanael dan Jimmy Chen.

Terpisah, Hermawan Bernard Manurung selaku PH korban menyampaikan bahwa dari hasil sidang menuai ketidak adilan, karena bukti data yang dimiliki pihak korban sudah jelas.

” Saya sebagai penasehat hukum pihak korban, melihat tidak ada keadilan dalam persidangan, karena fakta dan bukti rekaman dan saksi sudah jelas, dimana yang semestinya masalah ini di jerat dengal pasal 170 dengan ancaman 7 tahun peñjara, kenapa bisa berubah menjadi pasal 351, kan lucu! Karena pada peristiwa itu korban hanya 2 orang, sedangkan yang ngeroyok 5 orang. Hakim Kok malah memutus terdakwa 3 bulan penjara dengan hukuman tambahan 4 sampai 6 bulan percobaan.

Bernard menambahkan, sebagai kuasa hukum dari Mimi Lie dirinya merasa keberatan. Senada dengan kliennya, Bernard juga akan menaikkan perkara ini ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

” Supaya mengerti hukum itu seperti apa? Kami akan lakukan gugatan perdata, artinya terdakwa terbukti bersalah dan melawan hukum.” pungkas Bernard

Untuk diketahui, hukuman yang dijatuhkan ketua majelis hakim Syifa’urosiddin ini, lebih ringan dari tuntutan JPU Damang Anubowo yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara.

Akibat pengeroyokan tersebut Handy mengalami luka permanen di bagian pelipis mata kanan dan kiri, leher dan punggung. Sementara Jimmy mengalami luka di bagian wajah dan punggung. (J4k)

Related Posts:

  • kelima terdakwa
    Pledoi Terdakwa Mantan Ketua HIPMI, Tak Di Hiraukan JPU
  • IMG-20181213-WA0034
    Terdakwa Mantan Ketua Hipmi Lecehkan Persidangan,…
  • IMG-20181203-WA0020
    Hakim Tolak Eksepsi Lima Terdakwa Kasus Pengeroyokan…
  • usai
    Usai Perdamaian, Empat Terdakwa Bos Ice Cream…
  • IMG-20190109-WA0024
    Kasus Jimmy's Club, Mantan Ketua Hipmi Ngaku Lakukan…
  • IMG-20181126-WA0017
    Eksepsi PH Terdakwa Mantan Ketua HIPMI Ditolak Jaksa
Previous Post

Bank Jatim Borong Penghargaan Infobank

Next Post

Kini 4G Plus Hadir di Seluruh Jaringan Indosat Ooredoo

Ida

Ida

RelatedPosts

HUT 81 Pemprov Jatim, Fraksi Demokrat DPRD Jatim M.Sholeh Apresiasi Pembentukan Badan Khusus BUMD
POLITIK

HUT 81 Pemprov Jatim, Fraksi Demokrat DPRD Jatim M.Sholeh Apresiasi Pembentukan Badan Khusus BUMD

by Rofik hardian
13/10/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur, H.Mohamad Sholeh memberikan apresiasi atas pembentukan badan khusus yang...

Read moreDetails
Residivis Curanmor di Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Satu Pelaku

Residivis Curanmor di Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Satu Pelaku

13/10/2026
Wabup Alif Dorong Desa di Gresik Mandiri Ekonomi, Optimalkan Potensi dan BUM Desa

Wabup Alif Dorong Desa di Gresik Mandiri Ekonomi, Optimalkan Potensi dan BUM Desa

13/10/2026

Parade Sound Horeg dan Tari Kreasi Meriahkan Karnaval HUT RI di Bulangkulon Benjeng

13/10/2026

Petrokimia Gresik Siapkan 443.436 Ton Pupuk Subsidi, Amankan Pasokan Jelang Musim Tanam

13/10/2026

Bank Jatim dan PWRI Jawa Timur Perkuat Sinergi, Hadirkan Kartu Pintar Elektronis bagi Anggota

13/10/2026
Next Post
Kini 4G Plus Hadir di Seluruh Jaringan Indosat Ooredoo

Kini 4G Plus Hadir di Seluruh Jaringan Indosat Ooredoo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

HUT 81 Pemprov Jatim, Fraksi Demokrat DPRD Jatim M.Sholeh Apresiasi Pembentukan Badan Khusus BUMD

HUT 81 Pemprov Jatim, Fraksi Demokrat DPRD Jatim M.Sholeh Apresiasi Pembentukan Badan Khusus BUMD

13/10/2026
Residivis Curanmor di Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Satu Pelaku

Residivis Curanmor di Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Satu Pelaku

13/10/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.