SURABAYA|BIDIK NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari)Tanjung Perak, kembali memanggil empat (4) anggota DPRD Kota Surabaya yang sebelumnya berhalangan hadir. Namun, hanya Binti Rochma yang terlihat datang untuk memenuhi panggilan penyidik, terkait kasus Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) dana hibah Pemkot tahun 2019. (16/08)
Dimaz Atmadi, Kasipidsus Kejari Tanjung Perak ketika ditemui mengatakan bahwa penyidik tidak hanya memanggil Binti Rohmah, akan tetapi juga memanggil tiga orang anggota DPRD lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Ratih Retnowati, Saiful Aidy dan Dini Rijanti. Dan mereka mangkir dengan alasan pekerjaan dan keluarga.
” Ketiganya tidak bisa hadir dengan alasan pekerjaan dan urusan keluarga selama 3 minggu,” kata Dimaz.
Terpisah, I Wayan Titip Sulaksana, praktisi hukum dari Universitas Airlangga (Unair) berpendapat bahwa saat ini wibawa dari jaksa dipertaruhkan dalam perkara ini.
“Kewibawaanmu dipertaruhkan, jangan sampai dipermalukan oleh saksi,” ujar Wayan saat dikonfirmasi lewat pesan Whatapps.
Wayan menambahkan, dirinya tidak mau banyak bicara dan berpendapat. Tergantung jaksa punya wibawa atau tidak. Karena saat ini jaksa sedang dipermainkan oleh anggota dewan.
“Saya sudah tidak mau banyak bicara dan berpendapat, jaksa punya wibawa atau tidak sih ? Dibuat mainan sama anggota dewannya, pokoknya panggil paksa, kalau perlu ditahan, seumpama tiga orang tadi bukan anggota dewan…bagaimana…sudah langsung di borgol,” imbuh Wayan.
Selain itu guru besar Fakultas Hukum Unair tersebut mengatakan, jika jaksa tidak berani memanggil paksa, lebih baik pergi dari Surabaya beserta pimpinannya.
“Kalau tidak berani, jaksanya suruh pergi sama kepalanya, jangan tugas di Surabaya, kita tidak butuh jaksa penakut,” ujar Wayan.
Lebih lanjut, Wayan mengatakan bahwa para anggota legislatif kota Surabaya tersebut diperlakukan secara spesial, bahkan dirinya mempertanyakan lambatnya proses penyidikan terhadap para legislatif.
“Diperlakukan spesial bilan di bandingkan dengan saksi yang lain. Enggak ada perlakuan diskriminasi, ada apakah gerangan bapak jaksa, kok lelet ?,” pungkas Wayan.
Untuk di ketahui, kasus korupsi dana hibah terkait proyek pengadaan tenda, meja, kursi, dan sound system yang berasal dari APBD Pemkot Surabaya tersebut, telah membuat Agus Setiawan Tjong meringkuk di dalam penjara setelah divonis bersalah dan mendapat hukuman selama enam tahun penjara.
Menurut hasil audit BPK, terjadi selisih angka satuan barang yang dinilai telah merugikan negara senilai lebih kurang Rp. 5 miliar itu
Sebelumnya, sudah dua anggota DPRD Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Yakni Sugito dan Darmawan.(j4k)











