GRESIK I BIDIK.NEWS – Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Mangga Gadung atau Mitra Kebanggaan – Pedagang Unggul Petrokimia Gresik sudah berjalan selama 1 (satu) tahun. Program ini digagas untuk mendorong kebangkitan ekonomi pascapandemi Covid-19 melalui bantuan permodalan, dan sekarang telah menyentuh 12 kota/Kabupaten yang ada di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Direktur Utama Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo menyampaikan bahwa Mangga Gadung merupakan program pendanaan bagi kios pupuk yang merupakan bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui program ini, Petrokimia Gresik telah membantu kios dalam penebusan pupuk nonsubsidi sebesar 883,25 ton sebagai CSV (Creating Shared Value), Selasa (15/11/2022)
“Program ini memiliki multiplier effect. Selain memberikan pendanaan bagi kios pupuk, juga menjamin ketersediaan pupuk nonsubsidi bagi petani, sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional,” tandas Dwi Satriyo.
Sebanyak 58 Mangga Gadung telah menerima bantuan pendanaan sebesar Rp 6,34 miliar. Mereka berasal dari berbagai kota/kabupaten yaitu Bojonegoro, Jember, Jombang, Magetan, Ngawi, Trenggalek dan Tuban untuk wilayah Jawa Timur. Berikutnya Demak, Grobogan, Kudus, Pati dan Sragen untuk Jawa Tengah. Selama setahun ini, Mangga Gadung juga telah turut berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan pupuk nonsubsidi bagi 354 kelompok tani (poktan) di wilayahnya.
“Kesejahteraan tidak hanya dirasakan oleh pemilik kios pupuk, tapi juga petani. Karena produk nonsubsidi Petrokimia Gresik telah terbukti mampu meningkatkan produktivitas pertanian, selain itu ketersediannya semakin terjamin dengan Mangga Gadung,” ungkapnya.
Di sisi lain, Mangga Gadung sekaligus menjadi media edukasi Petrokimia Gresik untuk para petani agar petani tidak bergantung pada pupuk bersubsidi dengan jumlah dan komoditas yang terbatas. Untuk itu, program Mangga Gadung saat ini semakin relevan seiring dikeluarkannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia dalam Permentan tersebut membatasi subsidi pupuk pada jenis Urea dan NPK saja, sehingga produk nonsubsidi baru Petrokimia Gresik yaitu ZA Plus, Phosgreen, dan Petroganik Premium dapat menjadi solusi atas pupuk yang tidak lagi termasuk dalam subsidi pemerintah yaitu ZA, SP-36, dan Petroganik. (him)











