• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Makan Uang Perusahaan Di Vonis 10 Bulan

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Terdakwa saat sidang putusan.(Foto: Rohim)

Terdakwa saat sidang putusan.(Foto: Rohim)

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | GRESIK – Terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan, terdakwa M. Farhan Azies, SE, di vonis dengan hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis hakim yang diketuai Eddy.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Lila Yurifa Prihasti yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

Dalam amar putusannya, terdakwa di nilai telah melakukan penggelapan penagihan uang dari jual barang berupa semen di perusahaan PT. BIG tempat terdakwa bekerja.

Perbuatan terdakwa tidak hanya kali ini saja, terdakwa juga merupakan residivis dengan perbuatan yang sama sebanyak dua kali.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penggelapan dalam jabatan. Terdakwa melanggar pasal 374 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 bulan,” tegas Eddy saat membacakan putusan.

Atas vonis ini, terdakwa menyatakan menerima. Sementara itu, JPU Lila Yurifa Prihasti menyatakan pikir-pikir.

Seperti diberitakan, terdakwa diseret ke Meja hijau karena melakukan penggelapan. Terdakwa selaku SPV (Supervisor/kepala Depo) di Depo Balongpanggang Gresik yang memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap keseluruhan barang yang berada di Depo.

Selain itu terdakwa juga merangkap sebagai sales/marketing PT. BIG yang memiliki tugas dan tanggungjawab mencari konsumen untuk penjualan barang berupa semen milik PT. BIG dan juga bertanggung jawab dalam melakukan penagihan. Uang yang digelapkan bernilai ratusan juta rupiah.

Terpisah, JPU Lila Yurifa Prihasti mengatakan tuntutan 1 tahun 3 bulan merupakan tuntutan maksimal dari perkara 374 KUHP. Pasalnya, terdakwa dalam setahun ini sudah menjalani 3 vonis. Pertama di PN Sidoarjo terdakwa divonis 2 tahun, perkara kedua divonis 1 tahun 9 bulan, yang terakhir di PN Gresik di vonis 10 bulan. (him)

Related Posts:

  • IMG-20180928-WA0019
    Lalai Matikan Perangkat Listrik Pemilik Warkop…
  • Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
  • IMG-20181205-WA0023
    Nyolong Potongan Besi Di Vonis 5 bulan
  • IMG-20181112-WA0013
    Tubruk Pengendara Motor Hingga Tewas, Di vonis 4 bulan
  • virtual sidang
    Cabuli Mertua Tujuh Kali Oknum Polisi Dipenjara 3 Tahun
  • phi
    Tabrak Pos Physical Distensing Dihukum 5 Bulan.
Previous Post

Perluas Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Jatim Rekrut 700 Perisai 

Next Post

Kinerja Positif PT Semen Indonesia di 2018

Ida

Ida

RelatedPosts

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi
JAWA TIMUR

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi

by rusdi
12/01/2026
0

PASURUAN I bidik.news - RSUD Grati terus berbenah dan mengedepankan layanan kesehatan untuk masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan menambah jumlah...

Read moreDetails
Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

12/01/2026
Polisi Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Tawangmangu–Plaosan

Polisi Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Tawangmangu–Plaosan

12/01/2026

Tingkatkan Nilai Ekonomis, Komisi D DPRD Jatim Usulkan Pengelolaan Iklan Trans Jatim Melalui Skema BUMD atau Pihak Ketiga

12/01/2026

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

12/01/2026

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
Next Post
Kinerja Positif PT Semen Indonesia di 2018

Kinerja Positif PT Semen Indonesia di 2018

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi

12/01/2026
Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

12/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.