• CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Portal Berita Jatim
  • TARIF IKLAN CETAK
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
Wednesday, July 9, 2025
  • Login
Bidik.news
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKUM KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • Gadget
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKUM KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • Gadget
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
Home PENDIDIKAN

Mahfud MD Hadiri Pengukuhan Syahrul Borman jadi Guru Besar Ilmu Hukum Unitomo

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
6 days ago
in PENDIDIKAN
Reading Time: 2 mins read
0
Orasi Ilmiah Prof. Dr. M. Syahrul Borman, SH, MH. (foto: ist)

Orasi Ilmiah Prof. Dr. M. Syahrul Borman, SH, MH. (foto: ist)

 

SURABAYA | bidik.news – Jumlah guru besar yang dimiliki Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) terus bertambah. Kamis (3/7/2025), Prof. Dr. M. Syahrul Borman, S.H., M.H. dikukuhkan sebagai guru besar bidang Ilmu Hukum Acara Mahkamah Konstitusi di Fakultas Hukum kampus berpredikat Kebangsaan dan Kerakyatan ini.

Pengukuhan Syahrul sebagai guru besar Unitomo ke-24 berlangsung di Auditorium Ki Mohammad Saleh Lantai 5 gedung F kampus Unitomo di Kompleks Taman Pendidikan Dr. Soetomo Jl. Semolowaru Surabaya. Acara dipimpin rektor Unitomo Prof. Dr. Siti Marwiyah, SH, MH yang juga istri Syahrul.

Hadir Kepala L2Dikti Wilayah VII Prof. Dr. Dyah Sawitri, SE, MM, pimpinan Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU, badan hukum penyelenggara Unitomo), para dosen dan karyawan di lingkungan Unitomo, sejumlah tamu dari kalangan praktisi dan akademisi ilmu hukum, serta keluarga besar pasangan Syahrul dan Siti Marwiyah. Yang menarik, kedatangan mantan Menkopolhukam Prof. Dr. Mahfud MD, yang adalah kakak kandung Siti Marwiyah.

Ada Hakim Tak Terlihat, Jadikan MK Tak Lebih Mahkamah Kalkulator

Dalam orasinya seusai dikukuhkan, Syahrul menyampaikan pandangannya untuk melakukan modernisasi Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, khususnya terhadap ketentuan Pasal 74 Ayat (3) UU No. 4 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengatur bahwa permohonan atas perselisihan hasil pemilu Presiden harus sudah diajukan paling lama 3 X 24 jam terhitung sejak KPU mengumumkan hasll pemilu secara nasional.

“Ditambah lagi, di Pasal 78, juga ada ketentuan bahwa putusan MK mengenai permohonan atas perselisihan itu sudah harus diputus selama-lamanya 14 hari terhitung sejak permohonan itu tercatat dalam buku registrasi perkara di MK”, ujar Syahrul.

Menurut Syahrul, adanya batasan waktu yang pendek bagi pemohon untuk bisa mengajukan perkara, serta waktu bagi para hakim MK untuk memutus perkara yang dibatasi maksimal hanya 14 hari kerja, membuat harapan untuk mencapai keadilan substantif menjadi sulit untuk bisa dipenuhi.

Baca Juga:  Unitomo Wisuda 588 Lulusan
Powered by Inline Related Posts

“Dalam waktu yang sependek itu, para hakim MK akan lebih disibukkan untuk sekedar menilai selisih suara, tanpa memperhatikan proses bagaimana suara itu didapat yang sebenarnya jauh lebih substantif”, ujarnya.

Ketika ribuan formulir rekapitulasi dan log digital dari seluruh wilayah negara yang demikian luas ini harus diteliti dalam masa persidangan yang hanya 14 hari kerja, tambah Syahrul, maka waktu akan menjadi “hakim tak terlihat” yang mungkin memang mampu mencapai kedilan prosedural, tapi abai terhadap keadilan subtantif.

“Saya berharap, DPR sebagai lembaga yang punya kewenangan untuk membuat UU, bisa segera mengambil langah-langkah untuk mengubah ketentuan ini, yang telah membuat MK oleh sebagian kalangan ahli hukum tata negara dijuluki telah menjadi tak ubahnya Mahkamah Kalkulator”, ujar Syahrul.

Ia menyarankan, masa pendaftaran jika ada perselisihan atas hasil pemilu bisa diperpanjang waktunya dari 3 hari menjadi 2 minggu sejak ditetapkan KPU agar pemohon memiliki waktu cukup untuk menyampaikan dalil-dalil berdasar data di lapangan. “Begitu pun masa persidangan yang saat ini dibatasi selama-lamanya 14 hari harus sudah diputus, diperpanjang menjadi 6-7 bulan. Ini tetap tidak akan mengganggu jadwal pelantikan yang sudah ditetapkan KPU”, pungkas Syahrul.

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2024-07-02 at 13.41.14
    Prof. Sri Utami Ady Resmi jadi Gubes FEB Bidang Ilmu…
  • WhatsApp Image 2023-10-23 at 16.22.42
    Unitomo Tambah Gubes, Kali ini Bidang Teknologi Pangan FP
  • IMG-20230916-WA0068
    Rektor Unitomo Siti Marwiyah Raih Gelar Profesor
  • IMG-20241114-WA0075
    Gandeng BNN, Rektor Unitomo & Seluruh Jajaran…
  • IMG-20220128-WA0053
    Dorong Akuntan Wujudkan 'Good University…
  • IMG-20221003-WA0074
    Unitomo Lantik Dekan dan Wakil Dekan Periode 2022-2026
Tags: Guru besar unitomoUNITOMO
Send
Previous Post

Ketua Komisi D DPRD Jatim Sebut Human Eror Penyebab Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya

Next Post

Peduli Generasi Bebas Narkoba, Pemdes Hulaan Gelar “Hulaan Fun Run 2025 Together Againt Drugs”

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

Related Posts

Direktur RS Ubaya & Rektor Unitomo memperlihatkan MoU yang baru di tandatangani. (foto: humas)

Unitomo & RS Ubaya Teken MoU Tridharma Perguruan Tinggi

Suasanya peserta Training Activity saat mencium Bendera Merah Putih di KRI Dewa Ruci, Kamis (29/8/2024). (foto: ist)

Maba Unitomo Digembleng Wawasan Kebangsaan di Koarmada II

Rektor Unitomo bersama Staf Ahli Bidang I Kota Batu dan Mahasiswa peserta KKN melakukan penanaman pohon jeruk. (ist)

Staf Ahli Bidang I Kota Batu Apresiasi KKN Tematik Unitomo

Camat Taman Sidoarjo Makhmud (kiri) dan Sapto Pramono Ketua LPM (kanan) mengenakan Jaket KKN Ke Perwakilan mahasiswa. (ist)

Mahasiswa KKN Tematik Mitigasi Bencana Unitomo Terjun ke Taman, Sidoarjo

6 atlet peraih medali SEA Games 2023 Kamboja yang juga mahasiswa Unitomo mendapat beasiswa S2. (ist)

Atlet SEA Games Peraih Medali Asal Unitomo Terima Beasiswa S2

Unitomo

Unitomo Wisuda 588 Lulusan

Next Post
Pelepasan peserta "Hulaan Fun Run 2025 Together Againt Drugs" di desa Hulaan pada Minggu (22/06/2025).

Peduli Generasi Bebas Narkoba, Pemdes Hulaan Gelar "Hulaan Fun Run 2025 Together Againt Drugs"

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • IKLAN BIDIK

Copy Right PT Pulitzer Indonesia Media © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Portal Berita Jatim
  • TARIF IKLAN CETAK
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI

Copy Right PT Pulitzer Indonesia Media © 2022