SURABAYA | BIDIK – Menjelang usia 40 tahun, BPJS Ketenagakerjaan memberikan edukasi kepada generasi muda, terutama mahasiswa mengenai pentingnya jaminan sosial. Edukasi ini dilakukan dengan cara kuliah umum di 49 kampus diseluruh Indonesia, salah satunya di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.
Kegiatan ini sebagai wujud kepedulian BPJS Ketenagakerjaan dibidang pendidikan dan melibatkan jajaran Direksi dan Dewan Pengawas serta pejabat eselon satu.
“Dengan tema 40 Menit Mengajar, mahasiswa akan mengenal dekat BPJS Ketenagakerjaan untuk memasuki dunia kerja, karena setelah bekerja mereka membutuhkan jaminan sosial agar aman dalam bekerja, nyaman bekerja untuk keluarganya,” kata Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Abdul Cholik, Senin (21/11/2017).
Saat ini, lanjutnya, masih banyak dari mahasiswa yang belum mengetahui dan paham BPJS Ketenagakerjaan serta manfaat yang didapat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Program BPJS Ketenagakerjaan melindungi peserta selama bekerja, menjamin kelangsungan hidup ahli waris peserta yg meninggal dunia dan menjamin masa hari tua peserta,” ujar Abdul Cholik.
Program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
JKK adalah jaminan yang didapatkan pekerja saat menghadapi risiko kecelakaan selama bekerja dalam bentuk perawatan, pengobatan dan santunan.
JKM santunan yg diberikan kepada ahliwaris pekerja yang mengalami musibah meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. JHT jaminan yang dibayarkan kepada pekerja disaat mengalami pemutusan kerja dari perusahaan atau memasuki usia pensiun.
Serta JP adalah jaminan yang dibayarkan secara lumpsum atau berkala kepada pekerja saat memasuki usia pensiun, atau diberikan kepada ahli waris dari peserta yang mengalami resiko meninggal dunia
“Untuk data kepesertaan, hingga Oktober 2017, pencapaian kinerja Kanwil Jatim untuk jumlah perusahaan aktif mencapai 53.182 dan 2,54 juta tenaga kerja aktif yang terdiri dari tenaga kerja penerima upah 1,55 juta, sektor bukan penerima upah 145 ribu dan sektor jasa konstruksi 843 ribu,” urainya.
Sedangkan pembayaran klaim hingga Oktober 2017 mencapai Rp 1,86 triliun (199.581 kasus) yang terdiri dari Klaim JHT Rp 1,65 triliun (166.374 kasus), JKM Rp 73 miliar (2.622 kasus), JKK Rp 120 miliar (19.149 kasus) serta JP Rp 13,6 miliar (11.436 kasus).
Ditambahkannya, BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki manfaat lebih dengan program Co-Marketing sebagai “Manfaat Keseharian” bagi pesertanya. Program yang memungkinkan peserta untuk mendapatkan potongan harga di merchant, tenant ataupun produk dan jasa lain yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Saat ini peserta juga bisa menikmati manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan pekerja yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja,” tuturnya.
Fasilitas pembiayaan program ini sebanyak 365 tenaga kerja, yang terdiri dari Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) 19, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) 334 dan Pinjaman Renovasi Rumah (PRR) 12. (hari)








